Mirip Perusahaan “Kuperasi” Simpan Pinjam, Begini Modus Ris dan Td Korupsi dana BUMD Bintan

Kepala Kejaksaan negeri Bintan Sigit Prabowo dan Kepala Seksi Intel Pidana Khusus dan Umum saat melakukan Presrilies
Kepala Kejaksaan negeri Bintan Sigit Prabowo dan Kepala Seksi Intel, Pidana Khusus dan Umum saat melakukan Presrilies.

PRESMEDIA.ID,Bintan- Kejaksaan negeri Bintan menetapkan Direktur Utama dan kepala Devisi Keuangan BUMD di PT.Bintan Inti Sukses (BIS) Bintan tersangka Korupsi Dana Investasi Jangka Pendek (DIJP) atau peminjaman dana BUMD Bintan 2016 dan 2017.

Ke dua tersangka itu adalah Risalasih (RIS) selaku direktur Utama (Dirut) BUMD di PT.BIS dan tersangka Tedddy Ridwan (Td) selaku kepala devisi keuangan PT.BIS.

Kepala Kejaksaan negeri Bintan Sigit Prabowo mengatakan, pada tahun 2010, pemerintah kabupaten Bintan menyetorkan penyertaan modal dari APBD Bintan ke BUMD PT.Bintan Inti Sukses (BIS) sebesar Rp6 Milliar. Kemudian pada tahun 2015 pemerintah kabupaten Bintan kembali menyetorkan penyertaan modal dari APBD ke PT.BIS Rp3,663 miliar lebih.

Namun tanpa melalui rencana kerja dan keputusan Komisaris, tersangka Risalasih (RIS) selaku direktur Utama (Dirut) BUMD di PT.BIS dan tersangka Tedddy Ridwan (Td) selaku devisi keuangan PT.BIS, melakukan kerjasama peminjaman dana PT.BIS ke PT.Multi Coco Organik dengan direktur Ade Pawenari yang berdomisili di Tanjungpinang.

Total jumlah pinjaman modal uang tunai yang diberikan PT.BIS ke PT.Multi Coco adalah sebesar Rp.1,5 miliar dengan jaminan 3 dokumen sertfkat tanah di Rokal hulu-Riau dan 2 dokumen SKT tanah di Bintan, dengan masa perjanjian berkahir pada 16 Desember 2017.

Selanjutnya, pada laporan keuangan tahun buku PT.BIS 2016 dan 2017 audited laba tertuang pada pendapatan investasi jangka pendek dan catatan atas laporan keuangan PT.BIS 31 Desember 2019 terdapat Piutang PT.BIS ke perusahaan Multi Coco Organik sebesar Rp.750.000.000 yang belum ditagih.

Piutang yang tidak tertagih, atas kerjasama pemberiaan modal atau pinjaman kepada pihak ke tiga, juga dilakukaan kedua tersangka, ke CV.Usaha Mechanical Electrical Banyantree Bintan Lagoi dan CV. Safina Air Cond Services, perusahaan berdomisili di kabupaten Anambas sebesar Rp252 juta.

“Kemudian kepada nelayan yang merupakan Warga Negara Singapura atas nama M. Irwandi senilai Rp 21 juta. Saat ini yang bersangkutan sudah melarikan diri,”ungkap Sigit.

Selanjutnya kepada nelayan, penasaran ikan, Syaiful sebesar Rp 250 juta, namun tidak dikembalikan sebesar Rp 128 juta. Saat ini yang bersangkutan sudah melarikan diri. Pihaknya telah melacak namun tidak bisa ditemukan baik ditempat tinggalnya atau dimanapun.

PT.Cantika di Batam,suplai air bersih di kota Batam, pinjaman sebesar Rp 210 juta, hingga tersisa uang yang belum di bayar Rp 158 juta. Kemudian kepada waralaba Babershop Starbox, Riski Kurniadi hingga saat ini belum juga di kembalikan.

“Ke seluruh kerjasama yang dilakukan PT.BIS ini, tidak ada direncana kerja PT.BIS dan tidak disahkan atau disetujui oleh komisaris serta pemegang saham BUMD Bintan,”ujar Sigit.

Perbuatan kedua tersangka yang merobah fungsi BUMD PT.BIS menjadi perusahaan “Kuperasi” Simpan Pinjam dengan pihak ke tiga juga menyalahi anggaran dasar PT.BIS, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

Dan atas perbutan ke dua tersangka, mengakibatkan kerugian perseroan PT.BIS C/q Keuangan Daerah Pemerintah daerah sebagai Pemilik Modal Rp.1.773 miliar.

Kedua tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 ayat 1 huruf b jo pasal 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP.

“Kami juga meminta ke sejumlah pihak ketiga sebagai peminjam dana BUMD PT.BIS itu, diminta untuk segera mengembalikan,”tegas Sigit.

Penulis:Roland/RedaksiÂ