
PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Polresta Tanjungpinang berhasil menangkap seorang perempuan yang diduga menjadi mucikari (pemasok dan perantara pekerja seks komersial) inisial Nf di Tanjungpinang Kamis (5/10/2023).
Penangkapan Nf di lakukan karena diduga terlibat dalam mempekerjakan tiga perempuan remaja berstatus pelajar menjadi pekerja seks komersial (PSK) di Tanjungpinang.
Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Heribertus Ompusunggu, mengatakan Nf diduga telah menawarkan tiga remaja yang masih di bawah umur untuk melayani pria hidung belang.
Bahkan dari tiga remaja itu, dua orang diantaranya masih berstatus pelajar dan satu lagi remaja putus sekolah.
“Korban dalam kasus ini adalah tiga anak remaja di bawah umur, dengan dua diantaranya berstatus pelajar dan satu lagi putus sekolah,” ungkap Heribertus pada Jumat (6/10/2023).
Lebih lanjut, Heribertus menjelaskan bahwa setelah pria hidung belang menyetujui harga yang ditawarkan, selanjutnya Nf mengarahkan mereka (remaja-red) untuk bertemu dengan lelaki yang memesan di hotel atau wisma di Tanjungpinang.
“NF langsung menawarkan ketiga PSK remaja ini kepada laki-laki dewasa,” jelas Heribertus.
Kapolresta juga menjelaskan, pengungkapan praktik prostitusi anak di bawah umur ini, dilakukan atas informasi dan kecurigaan masyarakat yang melihat aktivitas mencurigakan remaja tersebut di hotel atau wisma.
“Kami sangat berterima kasih atas kerja sama masyarakat. Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk memberantas tindakan perdagangan orang di Tanjungpinang,” tegas Kapolresta.
Dalam kesempatan yang sama, Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, AKP M Darma Ardiyaniki, menjelaskan bahwa awalnya polisi berhasil mengamankan para PSK remaja di salah satu hotel atau wisma di Tanjungpinang.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan pengakuan dari para remaja ini, polisi berhasil menangkap muncikari NF di rumah kontrakannya di Jalan Basuki Rahmat, Tanjungpinang.
Menurut Darma, NF mengakui bahwa ia telah menjalankan praktik prostitusi dengan menawarkan PSK remaja sejak Juli hingga Oktober 2023, dengan harga jual berkisar antara Rp 500 ribu hingga 1,5 juta. Pembagian hasil usaha ini adalah sebesar 70 persen untuk NF sebagai pelaku muncikari dan 30 persen untuk korban PSK remaja.
NF juga mengaku bahwa uang hasil keuntungannya digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Dengan perbuatannya ini, pelaku NF akan dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO dan/atau Pasal 88 Jo Pasal 76i Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Pelaku NF menghadapi ancaman hukuman penjara selama 15 tahun dan saat ini telah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.
Penulis: Roland
Editor : Redaksi