Mulai 2024, Kenaikan Pangkat ASN Akan Diproses Melalui Sistem Layanan SIASN BKN

Direktur Pengadaan dan Kepangkatan BKN Sri Widayanti (Foto: bkn.go.id)
Direktur Pengadaan dan Kepangkatan BKN Sri Widayanti (Foto: bkn.go.id)

PRESMEDIA.ID, Jakarta – Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan mulai memberlakukan Kenaikan Pangkat atau KP Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan skema terbaru 6 periode, pada Februari 2024 mendatang.

Direktur Pengadaan dan Kepangkatan BKN Sri Widayanti, mengatakan proses kenaikan Pangkat ASN ini. akan diproses melalui Sistem Layanan SIASN-BKN ttps://siasn.bkn.go.id/, mulai dari pengusulan, penetapan Pertimbangan Teknis atau Pertek BKN, sampai dengan penerbitan Surat Keputusan (SK) dari instansi.

Dengan sistem SIASN ini kata Sri, BKN akan memberikan kemudahan pengguna layanan bagi ASN, karena seluruh proses pengajuan dari masing-masinig instansi disediakan berbasis layanan digital.

Sistem SIAN ini, juga terintegrasi antara BKN dengan seluruh instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Jadi, selain dapat digunakan untuk pengusulan dan Penetapan Pertek BKN,

“Sistem SIASN ini juga akan mempermudah instansi untuk penerbitan SK-KP pegawainya,”ujarnya dalam Sosialisasi Surat Edaran (SE) 16 Tahun 2023 tentang penjelasan atas periodisasi kenaikan pangkat PNS, Rabu (25/10/2023) di Jakarta sebagaimana dirilis bkn.go.id.

Layanan kepangkatan di sistem SIASN ini lanjutnya, juga menyediakan format SK Kenaikan Pangkat yang diterbitkan instansi.

Format SK-nya sendiri, juga tersedia di SIASN sehingga instansi tidak perlu lagi membuat SK manual setelah Pertek BKN keluar.

Ia juga menekankan, penambahan periodisasi KP ini bukan berarti seorang PNS dapat mengajukan KP enam kali dalam setahun, tetapi masa pengusulannya yang ditambah.

Jika sebelumnya periode KP PNS ditetapkan setiap tanggal 1 April dan 1 Oktober diubah menjadi 1 Februari, 1 April, 1 Agustus, 1 Oktober, dan 1 Desember setiap tahun.

“Dengan penambahan periode ini, PNS diberi lebih banyak kesempatan untuk mengusulkan KP dalam satu tahun, tidak terbatas pada pengusulan April dan Oktober.” jelasnya.

Melalui sistem SIAN BKN ini, juga menyediakan layanan pengecekan secara mandiri bagi PNS secara perorangan.

“Selain itu, progres usulan kepegawaian termasuk KP akan dapat diakses dan dipantau sendiri oleh pegawai PNS untuk melihat sejauh mana proses layanan kepegawaian yang diberikan oleh instansi,” ujarnya.

Penambahan periodisasi Kenaikan Pangkat bagi PNS ini, merupakan bagian dari tindak lanjut program percepatan layanan manajemen ASN yang dilaksanakan melalui satu sistim yang dapat digunakan BKN dan seluruh instansi.

Hal itu, sesuai dengan target BKN untuk merealisasikan satu data ASN sebagi mana target Pemerintah, dalam penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) Nasional sesuai Peraturan Presiden 95/2018 tentang SPBE dan Peraturan Presiden 132/2022 tentang Arsitektur SPBE Nasional.

Untuk ketentuan Kenaikan Pangkat PNS dengan skema enam periodisasi mengacu pada Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2023 tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat PNS dan Surat Edaran/SE BKN Nomor 16 Tahun 2023.

Penulis: Presmedia
Editor  : Redaksi