
PRESMEDIA.ID,Tanjungpinang- Satuan Reserse� Narkoba Polres Tanjungpinang memusnahkan 300 gram barang bukti (BB) narkoba sabu milik tersangka Ar di Mapolres Tanjungpinang, Kamis(9/4/2020).
Pemusanahan barang bukti sabu tersebut dilakukan dengan cara direbus hingga hancur dan selanjutnya dibuang kedalam semtic tank.
Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang, Chrisman Panjaitan mengatakan 300 gram narkoba jenis sabu itu merupakan barang bukti tersangka Ar yang sebelumnya ditangkap di Jalan Merdeka samping Bank Panin pukul 14.00 WIB, Kamis (27/2/2020) lalu.
“Pemusnahan dilakukan atas selesainya BAP penyidikan tersangka dan saat ini telah dirikirimkan ke Jaksa Penuntut Umum untuk proses lebih lanjut,”ujarnya.
Tersangka Ar sebelumnya di tangkap, saat hendak menyeludupkan narkoba sabu dari Tanjungpinag ke Batam. Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 306,76 gram dari tersangka.
Kepada Polisi, tersangka Ar mengaku, seluruh barang bukti sabu itu adalah miliknya yang diperoleh dari Bintan dan hendak dibawa ke Batam.
Penulis:Roland