Nahkoda dan ABK Kapal Penyelundupan Rokok Batam ke Buton Didakwa Berlapis 

Dua terdakwa, Akbar (25) selaku nahkoda HSC tanpa nama dan Asri (32) ABK Kapal usai menjalani persidangan di PN Tanjungpinang (Roland/presmedia)
Dua terdakwa, Akbar (25) selaku nahkoda HSC tanpa nama dan Asri (32) ABK Kapal usai menjalani persidangan di PN Tanjungpinang (Roland/presmedia)

PRESMEDIA.ID– Dua terdakwa, Akbar dan Asri, yang terlibat dalam penyelundupan rokok ilegal dari Batam ke Tanjung Buton, Kabupaten Siak, Riau, didakwa pasal berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maiman Limbong di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Kamis (7/11/2024).

Terdakwa Akbar (25) Nahkoda kapal HSC tanpa nama, bersama Asri (32) yang bertindak sebagai anak buah kapal (ABK), ditangkap saat membawa 611 karton rokok ilegal tanpa pita cukai.

Menurut JPU Limbong, kasus ini bermula ketika seorang buron bernama Jumali memerintahkan Akbar untuk mengangkut rokok tanpa cukai dari Batam ke Tanjung Buton.

Setelah tiba di pelabuhan, Jumali menghubungi Asri melalui WhatsApp untuk memastikan kesiapan kapal, termasuk mesin dan bahan bakar.

Selanjutnya, kapal berangkat dari Jembatan 3 Barelang, Batam dengan mengangkut 611 karton rokok tanpa pita cukai dan memulai perjalanan menuju Buton pada malam hari, Selasa (26/8/2024).

Namun, kapal terdeteksi radar Tim Patroli Laut Bea Cukai Kepri (BC 15040) di perairan Pulau Merambung, Indonesia, pada koordinat 0°38.15’ U/103°35.10’ T.

Tim patroli segera melakukan pengejaran dan pemeriksaan, yang akhirnya berujung pada penangkapan kapal serta penyitaan 611 karton rokok ilegal bermerek H Mild dan Mild Super Slim.

Diperkirakan, penyelundupan ini menimbulkan kerugian negara sebesar Rp4,7 miliar.

Atas perbuatannya, kedua terdakwa didakwa melanggar Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Mereka juga didakwa dengan Pasal 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam persidangan yang dipimpin oleh Boy Syailendra dengan hakim anggota M.Sayed dan Fauzi, para terdakwa menyatakan tidak keberatan atas dakwaan jaksa.

Sidang akan dilanjutkan pekan depan untuk mendengarkan keterangan saksi-saksi yang akan dihadirkan oleh JPU.

Penulis:Roland 
Editor :Redaktur