Nurdin Basirun Juga Didakwa Jaksa Terima Gratifikasi Suap dari Jhonnes Kennedy dan Sejumlah Pengusaha ini..!

Gubernur Kepri Non Aktif Nurdin Basirun dan Asisten II Provinsi Kepri Syamsul Bahrum
Gubernur Kepri Non Aktif Nurdin Basirun dan Asisten II Provinsi Kepri Syamsul Bahrum.(Presmed)

PRESMEDIA.ID, Jakarta- Selain menerima gratifikasi suap berupa uang sebesar Rp 45 juta serta 5.000 dan 6.000 Dollar Singapura dari Kock Meng, Johanes Kodrat dan Abu Bakar. Jaksa KPK juga mendakwa gubernur Kepri non aktif Nurdin Basirun, menerima suap dan gratifikasi, dari Johannes Kennedy Aritonang dan 9 pengusaha lainya di provinsi Kepri, dalam pengeluaran Izin prinsip pemanfaatan ruang laut, Izin lokasi reklamasi dan izin reklamasi dalam kurun waktu tahun 2016 sampai dengan tahun 2019.

Hal itu terungkap dalam Dakwaan Jaksa Penuntut Umum KPK dalam sidang perdana terdakwa Nurdin Basirun di PN Tipikor Jakrta Pusat, Rabu,(4/12/2019). Penerimaan garifikasi suap dari sejumlah pengusaha tersebut, di katakan Jaksa, diterima Nurdin Basirun melalui Edy Sofyan dan Budy Hartono serta Juniarto secara berulang dan berlanjut sejak 2016 sampai dengan 2019.

Penerimaan Gratifikasi itu, dilakukan Nurdin atas pengeluaran sejumlah izin yang ditandatanganinya sendiri melalui Edy Sofyan selaku Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepri dan Budy Hartono selaku Kepala Bidang Perikanan Tangkap pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepri.

“Situasi ini dimanfaatkan oleh Nurdin Basirun untuk melakukan penerimaan gratifikasi dari para pengusaha/investor yang mengurus penerbitan izin tersebut melalui Edy Sofyan,Budy Hartono dan Juniarto,”sebut Jaksa KPK dalam dakwaanya di PN.Tipikor Jakarta Pusat, Rabu,(4/12/2019).

Adapun sejumlah pengusaha yang memberikan Suap dan gratifimasi dalam pengurusan izin prinsip Pemanfaatan Ruang Laut, Izin Lokasi Reklamasi dan Izin Reklamasi, dalam kurun waktu Tahun 2016 sampai dengan Tahun 2019 sebagai mana dalam dakwaan Jaksa adalah;

1.Johannes Kennedy Aritonang yang diserahkan oleh Abdul Gafur kepada Terdakwa melalui Juniarto yang keseluruhannya berjumlah Rp 250.000.000,00 sehubungan dengan proyek pengembangan Kawasan Gold Coast Karimun dibawah bendera PT.Jaya Annurya Karimun dan izin prinsip PT.Jaya Annurya Karimun, izin lokasi reklamasi PT.Jaya Annurya Karimun dan izin reklamasi PT.Jaya Annurya Karimun sekitar Tahun 2018 sampai dengan Tahun 2019.

2.Penerimaan uang dari Hartomo alias Ajau yang diserahkan oleh Sugiharto kepada Terdakwa Nurdin Bsriun melalui Edy Sofyan sejumlah Rp70.000.000 pada April 2019 di Hotel Swiss Bell Harbour Bay Batam.

3.Penerimaan uang dari Hartono alias Akau yang diserahkan kepada Terdakwa Nurdin Basirun melalui Juniarto sejumlah Rp50.000.000 sehubungan dengan penerbitan izin prinsip untuk PT.Tri Tunas Sinas Benua 2018.

4.Penerimaan uang dari PT.Bintan Hotels yang diserahkan oleh Sutrisno kepada Terdakwa Nurdin Basirun melalui Edy Sofyan dan Budy Hartono sejumlah Rp20.000.000 sehubungan dengan penerbitan izin prinsip PT.Bintan Hotels pada November 2019.

5.Penerimaan uang dari PT. Labun Banya Asri yang diserahkan oleh,
Herman kepada Terdakwa Nurdin Basirun melalui Edy Sofyan dan Budy Hartono sejumlah Rp20.000.000 sehubungan dengan penerbitan izin prinsip PT.Labun Banua Asri Desember 2018.

6.Penerimaan uang dari Damai Grup (PT.Damai Eco Wisata) yang diserahkan oleh Hendrik Tan kepada Terdakwa Nurdin Basirun melalui Edy Sofyan dan Budy Hartono sejumlah Rp50.000.000 sehubungan dengan penerbitan izin prinsip PT.Damai Eco Wisata pada Desember 2018.

7.Penerimaan uang dari PT.Barelang Elektrindo yang diserahkan oleh Linus Gusdar kepada Terdakwa Nurdin Basirun melalui Edy Sofyan dan Budy Hartono sejumlah Rp70.000.000,00 sehubungan dengan penerbitan izin prinsip PT.Barelang Elektrindo pada April 2019.

8.Penerimaan uang dari PT.Marcopolo Shipyard yang diserahkan oleh Simon Karuntu kepada Terdakwa melalui Edy Sofyan dan Budy Hartono sekitar Rp70.000.000,00 sehubungan dengan penerbitan izin prinsip PT.Marcopolo Shipyard pada April 2019.

9.Penerimaan uang dari PT.Adventure Glamping yang diserahkan oleh Watan Santika kepada Terdakwa melalui Edy Sofyan dan Budy Hartono sekitar Rp 70.000.000,00 sehubungan dengan penerbitan izin prinsip PT.Adventure Glamping sekitar Juni 2019.

10.Penerimaan uang dari 2 (dua) perwakilan perusahaan kepada Terdakwa melalui Edy Sofyan dan Budy Hartono sejumlah Rp140.000.000,00 sehubungan dengan penerbitan izin prinsip.

Atas perbutanya, terdakwa Nurdin Basirun didakwa Jaksa KPK melanggar pasal 12 huruf a Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal pasal 55 ayat 1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dalam dakwaan pertama.

Atau dakwaan ke dua, melanggar pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 Tentang pemberantasan tindak Pidana Korupsi sebagai mana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tengang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

Dan dakwaan ke dua, melanggar pasal 12 B ayat 1 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemeberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai mana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi, jo pasal 65 ayat 1 KUHP.

Sebelumnya, Gubernur Kepri non aktif Nurdin Basirun diamankan penyidik KPK dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Tanjungpinang, pada Rabu,(10/7/2019) sore di Tanjungpinang. Selain Nurdin, KPK sebelumnya juga telah mengamankan, Abu Bakar, Budi Hartono, dan kepala dinas Perikanan Edy Sofyan atas dugaan suap dan gratifikasi pengeluaran izin pemanfaatan ruang laut di kawasan Tanjung Piayu Batam.

Penulis:Redaksi