Dituntut 5 Tahun, Pemulung Menangis Minta Keringanan Hukuman ke Hakim�

Dituntut 5 Tahun, Pemulung Menangis Minta Keringanan Hukuman ke Hakim�
Terdakwa Terdakwa Muhammad Rohim alias Amat dituntut 5 Tahun Penjara atas kepemilikan Narkoba.

PRESMEDIA.ID,Tanjungpinang- Terdakwa Muhammad Rohim alias Amat, seorang pemulang yang merupakan pemilik narkoba jenis sabu 0,68 gram dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsider 6 bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wirayanu di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Rabu(4/12/2019).

Dalam tuntutannya, Jaksa menyatakan terdakwa terbukti bersalah menyimpan, memiliki, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan 1 bukan tanaman sebagaimana melanggar pasal 112 ayat 1 UU RI nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Menuntut terdekwa dengan tuntutan 5 tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsider 6 bulan,”ujar JPU.

Atas tuntutan itu, terdakwa yang terlihat menangis langsung mengajukan pembelaan secara lisan pada majelis hakim, memohon keringanan kurungan seringan-ringanya.

“Saya meminta kepada kepada hakim untuk menghukum seringan-ringannya. Saya mengaku bersalah dan tidak akan mengulanginya lagi, dan masih memiliki tanggungjawab istri dan anak-anak saya,”ujar Rohim.

Mendengar itu, Ketua Majelis Hakim, Eduard P Sihaloho serta didampingi oleh Majelis Hakim Anggota, Ramauli Purba dan Corpioner menunda persidangan hingga satu pekan mendatang dengan agenda pembacaan vonis terdakwa.

Diluar persidangan, Yanu mengatakan terdakwa diamankan oleh anggota Sat Narkoba Polres Tanjungpinang, pada saat terdakwa membuang satu buah dompet, di Ganet Tanjungpinang beberapa waktu lalu.

“Polisi mencurigai didalam dompet itu terdapat sabu-sabu, ternyata saat di geledah ternyata benar ada satu paket kecil sabu-sabu yang dibungkus plastik bening,” ungkapnya.

Tidak hanya sampai disitu juga, selanjutnya polisi melakukan penggeledahan di rumah terdakwa di Bukit Semprong jalan Sumatera Tanjungpinang. Sehingga dikediamnnya ditemukan satu paket kecil berserta alat hidup sabu (boong). Sehingga berat seluruhnya sebanyak 0,68 gram.

Penulis:Roland

Sanggahan, koreksi, atau Hak Jawab sesuai UU Pers No. 40/1999 melalui email Redaksi presmedia.id: redaksi.presmed@gmail.com