Oknum Polisi Dilaporkan ke Polresta Karena Aniaya Istrinya

Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu. (Foto: Roland/Presmedia.id)
Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu. (Foto: Roland/Presmedia.id)

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Seorang oknum anggota Polisi inisial Pa, dilaporkan ke Polresta Tanjungpinang karena diduga melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya inisial Tt.

Korban bersama pengacaranya mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) dan Propam Polresta Tanjungpinang untuk melaporkan perbuatan suaminya yang anggota Polisi itu pada Minggu (14/1/2024).

Pengacara korban, Agung Ramadhan Saputra, mengatakan, kejadian KDRT dalam keluarga ini, berawal dari kesalahan terlapor mengirimkan chat Whatsapp ke wanita lain, tetapi malah terkirim ke istrinya.

“Peristiwa ini berawal dari salah kirim WA oleh terlapor, yang mau dikirim ke wanita lain atau selingkuhannya, Tetapi malah terkirim ke istrinya,” kata Agung Kamis (18/1/2024).

Selanjutnya, tidak lama kemudian pelaku menyadari pesan WA itu salah kirim sehingga terlapor (suami korban) menarik atau menghapus chat tersebut.

Selanjutnya saat terlapor pulang ke rumah, sehingga terjadi percekcokan, hingga terlapor menendang bagian paha korban sebanyak 2 kali.

“Korban juga diseret dan dicekik,” kata Agung.

Tidak hanya kekerasan fisik, dari pengakuan kliennya, terlapor juga mengucapkan ancaman pembunuhan pada korban.

Akibat kejadian ini, korban bersama pengacaranya melaporkan kejadian itu ke Satreskrim Polresta Tanjungpinang.

“Harapan kami, kasus ini dapat diusut tuntas dan Polresta Tanjungpinang dapat bersikap netral dan bebas dari intervensi serta tetap menjaga transparansi terhadap perkara ini. mengingat hal ini berkenaan dengan citra Kepolisian Republik Indonesia,” pungkasnya.

Terpisah, Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu membenarkan bahwa oknum polisi itu dilaporkan oleh istrinya atas dugaan KDRT.

Saat ini kasus ini juga telah ditindaklanjuti dan ditangani oleh Propam Polresta Tanjungpinang.

“Iya, sudah kita tindak lanjuti dan ditangani oleh Propam,” katanya.

Menurutnya sudah disampaikan ke jajarannya, setiap permasalahan kejadian itu ada jalan keluar.

Ia menyebutkan jangan langsung main fisik karena itu bisa menjadi bukti dan meninggalkan bekas luka, ada pasal KUHP terkait KDRT.

“Kita sidang kode etik dan profesi dan bisa di pidana. Tetapi kalau istrinya memaafkan dan mencabut laporan bisa dilakukan Restoratif Justice (RJ),” tutupnya.

Penulis: Roland
Editor  : Redaktur

Komentar