Oknum Sipir Lapas Kelas II A Tanjungpinang Terancam Dipecat

Kepala Kanwil Hukum dan HAM Kepri Husni Thamrin
Kepala Kanwil Hukum dan HAM Kepri Husni Thamrin (Photo: Humas Kanwil hukum dan HAM Kepri)

PRESMEDIA.ID,Tanjungpinang- Fs oknum sipir Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Tanjungpinang yang membawa narkoba sabu dari luar kedalam Lapas terancam di pecat.

Kepala Kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kakanwil Kemenkumham) Provinsi Kepulauan Riau, Husni Thamrin, mengatakan saat ini oknum sipir pembawa narkoba sabu itu telah diproses secara hukum oleh Satresnarkoba Polres Bintan.

“Untuk yang lainnya, apakah ada dugaan keterlibatan atau tidak, saat ini dalam proses penyelidikan Polisi. Proses hukum kasus ini, juga sepenuhnya kami serahkan ke penyidik Polisi,” tegasnya saat di konfirmasi PRESMEDIA.ID, Senin (18/1/2021).

Mengenai sanksi terhadap oknum ASN sipir Lapas, Thamrin juga menegaskan, akan menerapkan hukum dispilin sebagaimana aturan dan UU ASN.

“Saya akan terapkan mekanisme aturan ASN dan sekarang anggota saya juga sedang melakukan investigasi secara internal,” katanya.

Husni menjelaskan secara aturan, sanksi yang akan diterpakan bagi ASN yang diduga terlibat narkoba, selain diproses hukum adalah sanksi disipilin dengan klasifikasi ringan, sedang dan berat.

Jika nanti yang bersangkutan terbukti bersalah dan divonis di Pengadilan, maka sanksi disiplin ASN yang akan ditanggung adalah berat, dengan konsekwensi diberhentikan (dipecat). Tetapi itu menunggu setelah terbukti proses hukumnya sevara incraht.

“Prilakunya seperti ini tidak bagus, menjadi perhatian khusus kalapas,” ucap Husni.

Husni menegaskan bahwa pada saat serah terima jabatan untuk kepala Lapas di Kepri di awal tahun ini, dirinya juga memberi arahan dan hibuan langsung agar jangan main-main dengan narkoba.

“Tidak ada ampun, bagi ASN Kemenkumham yang terlibat narkoba. Dan harus siap diberhentikan, karena hal ini menjadi atensi pimpinan kami,” pungkasnya.

Sebelumnya, Satresnarkoba Polres Bintan akan mememeriksa sejumlah napi dan petugas Lapas atas masuknya narkoba ke dalam Lapas kelas IIA Tanjungpinang di Km 18 Bintan.

Barang bukti yang diamankan antara lain 1 alat hisap sabu atau bong dan 7 paket sedang narkotika yang diduga jenis sabu.

Penulis :Roland
Editor   :Redaksi