Pasangan Kekasih Ini Gunakan Aplikasi Michat Cari Korban dan Curi Motor

Dua pelaku pencurian motor pasangan Rm dan R yang menggunakan aplikasi Michat untuk cari korban dan mencuri motor di Tanjungpinang digiring Polisi masuk ke dalam sel tahanan Mapolresta Tanjungpinang, Selasa (30/7/2024) (Roland/ Presmedia)
Dua pelaku pencurian motor pasangan Rm dan R yang menggunakan aplikasi Michat untuk cari korban dan mencuri motor di Tanjungpinang digiring Polisi masuk ke dalam sel tahanan Mapolresta Tanjungpinang, Selasa (30/7/2024) (Foto:Roland/Presmedia)

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Sepasang kekasih, R (25) dan pacarnya Rm (22), menggunakan aplikasi Michat untuk mencari korban dan mencuri motor di Tanjungpinang.

Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, Agung Tri Poerbowo, mengatakan, modus operandi kedua pelaku diawali dengan Rm menawarkan diri untuk berkencan dengan laki-laki melalui aplikasi Michat.

“Setelah korban setuju, pelaku menjanjikan bertemu di kos-kosan untuk berkencan,” ujar Agung Tri saat melaukan ekspos di Polresta Tanjungpinang Selasa (30/7/2024).

Saat korban dan Rm berkencan, Kemudian R, yang merupakan kekasih Rm, mengambil motor korban dengan cara membobol kunci kontak Motor.

“Keduanya kami amankan di kos-kosan di Jalan Lembah Purnama, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang,” kata Agung Tri.

Penangkapan kedua pelaku lanjutnya, bermula dari laporan korban pada Juli 2024 lalu. Berdasarkan laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan menangkap kedua pelaku.

Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengaku bersekongkol untuk melakukan pencurian motor dengan aplikasi Michat.

“Pacar Rm mencari pria yang mau berkencan, sementara R menggasak motor korban,” ungkap Agung.

Dari pengakuanya, kedua pelaku telah melakukan pencurian sebanyak lima unit sepeda motor dan salah satunya di Masjid Al Rahim Teluk Keriting.

“Dari lima kejadian yang diakui kedua pelaku, saat ini baru tiga unit sepeda motor yang kami amankan, ke tiga motor itu adalah, Mio, Scoopy, dan Beat yang sudah dimodifikasi,” jelasnya.

Hingga saat ini, Plisi masih terus melakukan pengembangan terhadap perkara tersebut.

“Atas perbuatannya, kedua pelaku kami tetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” pungkasnya.

Penulis:Roland
Editor :Redaktur

Komentar