Pasutri Kurir Narkoba Asal Medan Ditangkap di Tanjungpinang Selundupkan 2 Kg Sabu dan 1.000 Pil Ekstasi dari Malaysia

Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Indra Ranu Dikarta bersama Kepala BC Tanjungpinang serta Perwakilan Stakholder Terkait saat menunjukan Barang Bukti Narkoba di Mapolresta Tanjungpinang (Roland/ Presmedia)
Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Indra Ranu Dikarta bersama Kepala BC Tanjungpinang serta Perwakilan Stakholder Terkait saat menunjukan Barang Bukti Narkoba di Mapolresta Tanjungpinang (Roland/ Presmedia)

PRESMEDIA.ID– Pasangan suami isteri (Pasutri) kurir narkoba asal Medan is dan Ds ditangkap di Sri Bintan Tanjungpinang karena selundupkan 2 Kg Sabu dan 1.000 Pil Ekstasi dari Malaysia.

Dua kurir narkoba jenis Sabu dan Ektasi ini, diamankan petugas Bea dan Cukai di Pelabuhan Internasional Sri Bintan Pura (SBP) Tanjungpinang pada Minggu (12/4/2026), saat tiba dari Johor Bahru, Malaysia.

Sebelumnya, sempat beredar informasi bahwa pelaku adalah warga negara asing (WNA). Namun, pihak kepolisian memastikan keduanya merupakan warga negara Indonesia (WNI) yang berasal dari Medan.

Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Indra Ranu Dikarta, mengatakan, penangkapan kedia pelaku dilakukan Perugas Bea dan Cukai di Pelabuhan Sri Bintan Pura karena gerak-geriknya mencurigakan petugas saat melakukan pemeriksaan rutin terhadap penumpang.

“Gerak-gerik keduanya mencurigakan saat diperiksa,” ungkap Indra Ranu, Selasa (21/4/2026).

Barang Bukti: 2 Kg Sabu dan 1.000 Pil Ekstasi

Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, akhirnya petugas menemukanm, 6 paket sabu seberat 1.000,6 gram dari tersangka IS dan 4 paket sabu seberat 996,48 gram dari tersangka DS serta 1.000 butir pil ekstasi berwarna biru.

Narkoba tersebut disembunyikan kedua pelaku di pakaian dalam serta sepatu untuk mengelabui petugas.

Kapolresta juga mengatakan, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, kedua pelaku mengaku telah beberapa kali menyelundupkan narkoba dari Malaysia ke Tanjungpinang.

Mereka menjalankan aksinya dengan imbalan sebesar Rp15 juta setiap pengiriman.

“Keduanya merupakan bagian dari jaringan narkoba Malaysia dan masih terus kami dalami,” jelas Kapolresta.

Rencananya sebut Kapolresta, barang haram ini akan diedarkan di wilayah Tanjungpinang.

Suami Libatkan Istri Jadi Kurir Narkoba 

Kasat Narkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Lajun Siado Rio Sianturi, menambahkan bahwa tersangka IS melibatkan istrinya, DS, dalam jaringan tersebut sebagai kurir.

Hal ini memperkuat dugaan bahwa jaringan narkoba internasional memanfaatkan hubungan keluarga untuk mengelabui aparat.

Kepala Bea Cukai Tanjungpinang, Joko Pri Sukmono Dwi Widodo, menyatakan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari pemeriksaan ketat terhadap seluruh penumpang yang masuk ke Indonesia.

“Jika ditemukan indikasi mencurigakan, petugas langsung melakukan pemeriksaan badan secara menyeluruh,” ujarnya.

Setelah barang bukti ditemukan, kasus langsung diserahkan kepada Polresta Tanjungpinang untuk proses hukum lebih lanjut.

Saat ini, kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Kedia Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Jo Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman, Pidana mati, Penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun

Untuk proses hukum lebih lanjut saat ini kedua pelaku diojebloskan ke Penjara guna mempertanggungjawabkan perbutannya.

Penulis:Roland
Editor :Redaktur