Dihukum 11 Tahun Penjara, 3 Terdakwa Narkoba Jaringan Internasional Ini Sebut “Tidak Apa-apa”

Disidang secara online, 3 Terdakwa kurir dan pengedar Nakorba jaringan Internasional masing-masing Mha Khang Khai, Lalu Muliyadi dan Muhammad Hanafi  divonis 11 Tahun Penjara.

PRESMEDIA.ID,Tanjungpinang- Dihukum 11 tahun penjara, Tiga terdakwa kurir narkoba 811,78 gram jaringan internasional, masing-masing Mha Khang Khai, Lalu Muliyadi dan Muhammad Hanafi mengaku tidak masalah dan akan mengikuti putusan Hakum.

“Tidak apa-apa, kami ikut saja apa kata hakim”kata Mah Kang Khai, ketika ditanya ketua majelis Hakim Boy Syailendra didampingi Hakim anggota Novarina Menurung dan Sacral Ritonga di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Senin (7/12/2020).

Dalam putusannya, mejelis Hakim menyatakan, ketiga terdakwa terbukti bersalah memiliki dan menjadi perantara dalam jual beli Narkotika jenis sabu, sebagaimana dakwaan Primer melanggar pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU RI nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Menjatuhkan hukuman kepada ke tiga terdakwa, masing-masing 11 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan penjara,”kata Boy.

Putusan ini, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut ke tiga terdakwa dengan hukuman 15 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan. Atas putusan itu, JPU Penununtut Umum (JPU) Tri Sembiring SH menyatakan pikir-pikir.

Penangkapan tiga terdakwa Narkoba ini, diawali dengan penangkapan terdakwa Muhammad Hanafi oleh Satpolair Polres Bintan, di pelabuhan persinggahan jalan Pasar Baru Tanjung Uban Kabupaten Bintan, pukul 04.30 WIB, Rabu (4/3/2020).

Saat itu, anggota Satpolair Polres Bintan yang melakukan pemeriksaan terhadap tas milik terdakwa Hanafi menemukan satu paket besar Narkotika jenis sabu sebanyak 811,78 gram didalam tas berwarna biru Kombinasi hitam milik terdakwa.

Tidak hanya itu, pada saat itu Polisi juga menemukan 1 unit Handphone merk Oppo warna merah dan uang tunai ringgit sebesar RM 720 RM dengan rincian 14 lembar pecahan RM 50, 1 lembar pecahan RM 20.

Saat diperiksa, Terdakwa Hanafi mengaku, jika narkoba itu adalah milik Amoy (DPO). Namun tak berapa lama kemudian Amoy mengirimkan pesan ke handphone Hanafi dengan perintah agar terdakwa Hanafi Check in di Hotel Golden Gate kamar 102 kota Batam.

Atas SMS itu selanjutnya Satpolair menyerahkan terdakwa ke Satnarkoba Polres Bintan, hingga dilakukan pengembangan dan membawa Hanfi ke Batam.

Begitu terdakwa Hanafi tiba dikamar hotel yang disebutkan, selanjutnya terdangka Mha Khang Khai dan Lalu Muliyadi datang, dan langsung ditangkap oleh Polisi.

 

Komentar