Pekerjaan Proyek Pasar Baru Tanjungpinang Molor, Kontraktor Didenda Rp500 Ribu per Hari

Direktorat Jenderal Dirjen Cipta Karya Kementerian PUPR Diana Kusumastuti bersama Pj Wali Kota Hasan Sos saat melakukan peninjauan pasar baru Tanjungpinang DOC
Direktorat Jenderal (Dirjen) Cipta Karya Kementerian PUPR, Diana Kusumastuti bersama Pj Wali Kota Hasan Sos, saat melakukan peninjauan pasar baru Tanjungpinang. (DOC).

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Pengerjaan proyek konstruksi rehabilitasi pasar baru Tanjungpinang molor. Kontraktor pelaksana difinalti denda Rp500 ribu per hari, setelah sebelum nya masa pelaksanaan pekerjaan sesuai kontrak selesai pada 31 Desember 2023 lalu.

Selanjutnya, Ditjen Citra Karya Kementerian PUPR memberi perpanjangan waktu pengerjaan pada PT.Tiara Indopentas (KSO) selaku kontraktor untuk menyelesaikan pekerjaan hingga 20 Januari 2024.

Melalui perpanjangan pekerjaan ini, kontraktor pelaksana juga dipenalti didenda Rp500 Ribu Per hari.

Proyek konstruksi rehabilitasi pasar baru Tanjungpinang merupakan proyek Ditjen Cipta Karya Kementerian PUPR yang didanai dari APBN 2022-2023 dengan pagu dana Rp79.972.441.340,- di jalan pelantar KUD pasar baru II Tanjungpinang.

Adapun pemenang kontrak pekerjaan adalah PT Tiara Multi Teknik yang beralamat di jalan Ketintang Baru Selatan VII Nomor 10 kota Surabaya Jawa Timur.

Namun dalam papan plang proyek, pihak ketiga pelaksana pekerjaan yang berkontrak adalah PT.Tiara Indopentas (KSO) dengan kontrak Nomor PB.03.01/SP-06/SPPP-KEPRI/XI/2022 dengan nilai kontrak Rp70.463,280,000,-.

Sebelumnya, masa pelaksanaan pekerjaan proyek dilaksanakan selama 420 hari kalender atau 14 Bulan yang dimulai dari 7 November 2022 hingga 31 Desember 2023. Namun dalam perjalanannya, pelaksanaan pekerjaan proyek itu, hingga akhir masa kontrak belum selesai dilaksanakan.

Site Engineering PT.Tiara Indopenta KSO Hendro sebagai pelaksana, mengatakan secara keseluruhan pembangunan pasar Baru Tanjungpinang hanya kekurangan sekitar 0,7 persen.

Ia juga mengatakan, pada awal tahun 2024 ini, Pasar Baru Tanjungpinang itu akan segera beroperasi.

Saat ini katanya, kontraktor masih tetap melanjutkan pekerjaan, sesuai dengan penambahan waktu yang diberikan Balai Cipta Karya Kementerian PUPR sebanyak 50 hari kerja.

“Nantinya diperkirakan pengerjaan ini selesai pada 20 Januari 2024 mendatang,” ujarnya.

Walaupun keterlambatan ini, Hendro mengakui, Pihaknya tetap membayar penalti denda akibat keterlambatan yang terjadi.

Penalti yang ditetapkan katanya, sekitar Rp500 ribu per hari, yang dihitung mulai 1 Januari hingga 20 Februari 2024.

“Kalau kami selesai sebelum tanggal 20 Januari berarti cut off nya disitu,” jelasnya.

Ia menyebutkan, keterlambatan ini akibat faktor cuaca, dimana sejak Natal memang cuaca kurang bersahabat.

“Jadi kalau hujan seharian itu, kami tetap kerja malamnya,” pungkasnya.

Penulis: Roland
Editor  : Redaktur