
PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kepri dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kepri, menggelar rapat pembahasan awal Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah di Graha Kepri Batam.
Pembahasan Ranperda ini merupakan tindak lanjut dari penyerahan dokumen Ranperda Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah oleh Pemerintah Provinsi Kepri kepada DPRD, yang ditindaklanjuti dengan pembentukan Panitia khusus (Pansus) oleh DPRD Kepri.
Dalam Pembahasan awal Ranperda, DPRD dan BPBD Kepri membicarakan makna dan cakupan serta klasifikasi bencana, serta tren bencana hidrometeorologi yang semakin meningkat di Provinsi Kepulauan Riau.
Dengan kondisi ini, DPRD dan BPBD menyepakati, perlunya disusun langkah dan perencanaan melalui perangkat hukum sebagai regulasi dalam memperkuat kelembagaan dalam penanganan setiap bencana di daerah.
Melalui regulasi dan payung hukum Perda Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah ini, menjadi dasar dalam menyusun rencana yang tersistematis dalam kegiatan pra bencana, tanggap darurat serta penanganan yang dilakukan pasca bencana.
Anggota Pansus DPRD Kepri Rudi Chua mengatakan, pembahasan awal Ranperda Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah ini, bertujuan untuk merumuskan permasalahan yang dihadapi sebagai alasan pembentukan Rancangan Perda sebagai dasar hukum penyelesaian atau solusi permasalahan dalam kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat.
Dalam pembahasan juga dibicarakan rumuskan pertimbangan atau landasan filosofis, sosiologis, yuridis akan dibentuknya Raneperda Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah, demikian juga dengan rumusan sasaran yang akan diwujudkan.
“Ruang lingkup dan pengaturan jangkauan serta alokasi pendanaan dalam Penanggulangan Bencana Daerah ini juga perlu dirumuskan,” katanya.
Hal yang sama juga dikatakan anggota Pansus Irwansyah. Ia mengatakan, Provinsi Kepulauan Riau yang merupakan 96 persen lautan tidak terlepas dari sejumlah potensi bencana seperti gelombang laut tinggi, Angin kencang, Kebakaran Hutan dan bahkan banjir.
“Bahkan potensi bencana non alam yang disebabkan geografis Kepulauan Riau yang berbatasan langsung dengan 4 negara tetangga juga menjadi permasalahan yang harus kita hadapi,” katanya.
Atas sejumlah kemungkinan itu, sebut Politisi PPP ini, perlu ada kepastian dan Payung Hukum bagi BPBD sebagai pelaksana inti penanggulangan bencana di daerah serta perlindungan dan pemenuhan hak masyarakat.
“Dan yang tak kalah penting adalah Pengelolaan Dana yang bersifat tak terduga atau disebut Dana Siap Pakai (DSP) yang bersumber dari APBD Provinsi Kepulauan Riau, maupun APBN melalui BNPB menjadi hal penting dan mendesak untuk disegerakan,” ujarnya.
Sebab, selama ini Penanggulangan Bencana Daerah di Provinsi Kepulauan Riau belum diatur dan diikat dengan Peraturan Daerah sehingga Ranperda Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah ini perlu segera diselesaiakan.
Penulis: Presmedia
Editor : Redaksi
Komentar