PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dengan penyekatan akses jalan di perbatasan Tanjungpinang-Bintan, tepatnya di ruas Jalan WR Supratman KM 16 Kota Tanjungpinang mengakibatkan kemacetan, Senin (12/7/2021).
Pantauan di lapangan, kemacetan yang mengakibatkan antrian panjang kendaraan itu, mulai dari pengendara sepeda motor, mobil pribadi, lori, truk.
Seluruh kendaraan yang melintasi ruas jalan itu diperiksa sejumlah aparat gabungan, baik dari Polri, TNI, Tim Medis dan Dishub Kota Tanjungpinang.
Pemeriksaan itu adalah pemeriksaan kartu vaksin setiap pengendara, apabila tidak memiliki kartu vaksin maka pengendara tidak dapat melanjutkan perjalannya.
“Misi bapak dan ibu tolong dikeluarkan kartu vaksin nya. Kamu sudah divaksin apa belum, kalau sudah ada kartu vaksinnya bisa lewat,” kata Young anggota Polsek Tanjungpinang Timur.
Naas menimpa Hanun, salah seorang pengendara mobil Boxs JNT, Ia tidak dapat menunjukan kartu vaksin sehingga tidak dapat masuk ke Tanjungpinang.
“Saya tadi ke Uban bisa,tapi ini mau balik lagi ke Pinang tidak bisa, karena tak ada kartu vaksinnya,” keluh Hanun sambil mencari kartu vaksinnya.
Masih pantauan di lapangan, bagi pengendara yang tidak dapat memiliki kartu vaksin maka dilakukan tes antigen. Sampai berita ini diunggah sejumlah aparat masih melakukan pemeriksaan.
Penulis: Roland
Editor: Ogawa
Komentar