
PRESMEDIA.ID, Bintan – Polres Bintan akan segera memanggil dan memeriksa dua tersangka kasus pemalsu surat tanah di kabupaten Bintan inisial Mr dan Bd.
Sedangkan Pj.WalikotaTanjungpinang masih menunggu surat izin dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Kapolres Bintan AKBP.Riki Ismoyo melalui Kasi Humas Polres Bintan Iptu Missyamsu Alson, mengatakan, pasca penetapan Pj.Walikota Tanjungpinang sebagai tersangka, Polres Bintan telah berkoordinasi dengan Polda Kepri untuk menyurati Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Hal itu dilakukan mengingat Hs yang merupakan Pj.Walikota adalah pejabat Kepala daerah.
“Pj.Walikota Tanjungpinang inikan pejabat kepala daerah. Jadi kita menysurati Kemendagri untuk meminta izin perihal penetapan sebagai tersangka,” ujar Iptu Alson di Polres Bintan Jumat (26/4/2024).
Surat izin pemanggilan dan pemeriksaan sebagai tersangka kata Alson, telah diserahkan ke Kemendagri pekan lalu melalui Polda dan Mabes Polri.
“Saat ini Polres Bintan masih menunggu surat balasan dengan waktu maksimal 30 hari atau satu bulan,” katanya.
Apabila dalam batas waktu itu tidak ada balasan dari Mendagri lanjut Alson. Maka sesuai aturan, penyidik Kepolisian akan segera melakukan tahapan lanjutan, memanggil dan memeriksa Pj.Walikota Tanjungpinang sebagai tersangka.
“Jika 30 hari tidak ada jawaban dari Kemendagri, maka penyidik Polres Bintan akan memanggil dan memeriksa Pj.Walikota Tanjungpinang sebagai tersangka,” katanya.
Sedangkan dua tersangka lain, Mw yang merupakan ASN Bintan dan mantan honorer Bintan Bd kata Alson, akan segera panggil dan diperiksa sebagai tersangka.
“Untuk dua tersangka inisial Mw dan Bd (ASN dan honorer Bintan) akan segera dipanggil dan diperiksa penyidik,” ujar Alson.
Sebelumnya, Penyidik Reskrim Polres Bintan, menetapkan tiga tersangka kasus pemalsuan surat lahan milik PT.Expansindo Raya yang berada di Kelurahan Sei Lekop Kecamatan Bintan Timur.
Kapolres Bintan AKBP.Riky Ismoyo mengatakan, ke tiga tersangka dugaan pemalsuan surat tanah itu adalah mantan Camat Bintan Timur inisial Hs, Mantan Lurah Sei Lekop inisial Mr dan honorer Kelurahan Sei Lekop inisial Bd.
Penetapan tersangka ini lanjut Kapolres, dilakukan atas proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Polres Bintan.
Dalam proses penyelidikan dan penyidikan juga sudah dilakukan pemeriksaan beberapa saksi, gelar perkara di Polda Kepri serta penetapan tersangka.
“Dari gelar perkara di Polda Kepri beberapa waktu lalu, kemudian mulai hari ini telah diumumkan tiga tersangka dalam kasus pemalsuan surat tanah diatas lahan PT.Expasindo Raya,†ujar AKBP.Riki Ismoyo.
Untuk tersangka inisial H lanjutnya, adalah ASN yang kini menjabat sebagai Penjabat (Pj) Walikota Tanjungpinang. Hs adalah mantan Camat Bintan Timur yang mengeluarkan surat tanah.
Berikutnya, tersangka Rd juga adalah ASN yang saat ini menjabat sebagai Kabid di Dishub Bintan.
“Yang bersangkutan ini adalah mantan Lurah Lurah Sei Lekop dan tersangka inisial B adalah tenaga honorer yang dulunya menjabat sebagai juru ukur di Kelurahan Sei Lekop,†sebutnya.
Penulis: Hasura
Editor : Redaksi