Polres Bintan Tetapkan Pj.Wako, Mantan Lurah dan Honorer Bintan Tersangka Pemalsuan Surat Tanah

Kapolres Bintan AKBP Riki Iswoyo saat memberi ketengan pada Wartawan. (Foto: Hasura/Presmedia.id)
Kapolres Bintan AKBP Riki Iswoyo saat memberi keterangan pada Wartawan. (Foto: Hasura/Presmedia.id)

PRESMEDIA.ID, Bintan – Penyidik Polres Bintan menetapkan tiga tersangka kasus dugaan pemalsuan surat tanah PT.Expasindo Raya Kelurahan Sei Lekop Bintan Timur.

Penetapan tiga tersangka dugaan pemalsuan surat tanah ini, disampaikan Kapolres Bintan AKBP.Riki Iswoyo Jumat (19/4/2024).

Kapolres menyatakan, ke tiga tersangka adalah mantan Camat Bintan Timur inisial Hs, Mantan Lurah Sri Lekop inisial Rd dan honorer Kelurahan Sei Lekop inisial Bd.

Penetapan tersangka ini lanjut Kapolres, dilakukan atas proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Polres Bintan.

Dalam proses penyelidikan dan penyidikan, juga sudah dilakukan pemeriksaan beberapa saksi, gelar perkara di Polda Kepri serta penetapan tersangka.

“Dari gelar perkara di Polda Kepri beberapa waktu lalu, kemudian mulai hari ini telah diumumkan tiga tersangka dalam kasus pemalsuan surat tanah diatas lahan PT.Expasindo Raya,” ujar AKBP.Riki Ismoyo.

Untuk tersangka inisial H lanjutnya, adalah ASN yang kini menjabat sebagai Penjabat (Pj) Walikota Tanjungpinang. Hs adalah mantan Camat Bintan Timur yang mengeluarkan surat tanah.

Berikutnya, tersangka Rd juga adalah ASN yang saat ini menjabat sebagai Kabid di Dishub Bintan.

“Yang bersangkutan ini adalah mantan Lurah Lurah Sei Lekop dan tersangka inisial B adalah tenaga honorer yang dulunya menjabat sebagai Juru ukur di Kelurahan Sei Lekop,” sebutnya.

Dengan penetapan tersangka ini kata Rkiki Ismoyo, Penyidik Polres Bintan akan segera merampungkan berkas perkara penyidikan untuk dilimpahkan ke Kejaksaan.

“Penyidik juga akan kembali memanggil ketiganya untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. kemudian melengkapi persyaratan moril dan materil,” sebutnya.

Sedangkan mengenai penahann, Kapolres mengatakan belum dapat dilakukan karena tersangka Hs yang adalah pejabat negara.

“Untuk Penahanan nanti penyidik akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Kemendagri,” sebutnya.

Penyidikan dikatakan juga akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Bintan untuk persiapkan syarat materil dan formil penyidikan.

Sebelumnya, kasus dugaan penyerobotan dan pemalsuan surat tanah di Bintan ini bergulir ke proses hukum setelah dilaporkan kuasa hukum PT.Expasindo.

Perusahaan ini mengaku mempunyai lahan seluas 100 hektar di kilometer 23 Kelurahan Sei Lekop Kecamatan Bintan Timur untuk investasi pembangunan pengalengan ikan.

Namun seiring waktu, investasi perusahan ini tidak kunjung berjalan sementara lahan yang sebelumnya dimiliki melalui HGU kembali digarap dan ditempati warga.

Dari penggarapan lahan yang dilakukan warga ini, selanjutnya RT dan RW, Lurah serta Camat di Bintan Timur kala itu mengeluarkan Surat Keterangan Tanah pada masyarakat.

Dari pengeluaran surat SKT oleh Camat dan Lurah ini, warga selanjutnya memperjual belikan lahan pada orang lain.

Penulis: Hasura
Editor  : Redaksi