PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Pemerintah pusat kembali memberikan insentif fiskal kepada pemerintah daerah (Pemda) yang berhasil menjaga stabilitas harga barang dan mengendalikan inflasi di daerah.
Penyerahan insentif dilakukan secara simbolis oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian bersama Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara yang mewakili Menteri Keuangan dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah Tahun 2024 di Jakarta, Senin (05/08/2024).
Pemberian insentif ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah pusat kepada daerah yang telah dilaksanakan sejak tahun 2023. Pemerintah mendesain dana insentif daerah dengan salah satu faktor utamanya adalah inflasi di setiap kabupaten, kota, dan provinsi.
Wamenkeu Suahasil Nazara menekankan, pentingnya sinergi dan kolaborasi antara pemerintah pusat dan pemda dalam memastikan inflasi tetap terkendali.
Pemerintah pusat telah meluncurkan berbagai program untuk menjaga stabilitas harga, termasuk memberikan subsidi dan kompensasi. Di sisi lain, pemda berperan penting dalam memantau kondisi lapangan dan ketersediaan barang di pasar.
“Dari sentra produksi ke pasar, penting memastikan harga yang wajar dan stabil. Ini adalah peran pemerintah daerah dalam mengontrol pasar dan jalur distribusi, serta memastikan pembangunan infrastruktur berjalan baik untuk membantu mengurangi harga,” ujar Suahasil.
Wamenkeu juga meminta, kepala daerah untuk melihat pertumbuhan ekonomi daerah secara detail guna mendorong pertumbuhan ekonomi nasional di atas lima persen. Program pemerintah pusat juga diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat.
“Kepala daerah perlu memastikan APBD berjalan, belanja terlaksana, dan belanja produktif untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Pertumbuhan ekonomi yang baik akan meningkatkan daya beli dan pendapatan masyarakat,†ujarnya.
Suahasil juga berharap kepala daerah memantau aktivitas dunia usaha di daerah, terutama dalam produksi barang dan jasa untuk menyerap tenaga kerja.
“Ini adalah dasar bagi pertumbuhan ekonomi yang baik, sehingga kita bisa terus mendorong pertumbuhan ekonomi di setiap daerah. Pemda menggunakan APBD, sedangkan pemerintah pusat menggunakan APBN untuk bersinergi membantu perekonomian dan masyarakat,†tambahnya.
Jumlah daerah penerima alokasi insentif fiskal pengendalian inflasi pada tahun 2024 meningkat dibandingkan tahun sebelumnya. Pada tahun 2023, penerima insentif fiskal kategori pengendalian inflasi mencapai 33 daerah per periode.
Di tahun 2024, jumlahnya meningkat menjadi 50 daerah per periode, memberikan peluang lebih besar bagi daerah untuk mendapatkan alokasi insentif fiskal.
Dari 50 daerah penerima, 36 di antaranya atau sekitar 72 persen merupakan daerah baru yang belum pernah menerima penghargaan kategori pengendalian inflasi pada tahun anggaran 2023.
“Ada 14 daerah yang pernah menerima. Artinya, daerah-daerah ini sudah tahu kunci mengendalikan inflasi. Daerah baru diharapkan belajar kunci-kunci tersebut agar bisa mendapatkan insentif lagi di masa mendatang,†tandas Suahasil.
Penulis: Presmedia
Editor : Redaksi