
PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Polresta Tanjungpinang menangkap karyawan Kedai Kopi Alif inisial Ar di Batam atas dugaan pencurian di Tanjungpinang.
Terduga pelaku Ar, yang merupakan karyawan di Kedai Kopi Alif yang berlokasi di Jalan Raja Haji Fisabilillah, Kilometer 5 Tanjungpinang, mencuri beberapa barang berharga dari kafe tersebut.
Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang AKP Agung Tri Poerbowo menyatakan tersangka Ar ditangkap saat mencoba melarikan diri ke Batam.
“Iya benar, sudah ditangkap di Batam,” ujar Agung pada Selasa (6/8/2024).
Pelaku lanjutnya, adalah terduga pelaku pencurian PlayStation, laptop, uang, dan ponsel di kafe dengan total kerugian belasan juta rupiah.
Aksi pelaku, ketahuan setelah melihat rekaman kamera pengintai (CCTV) yang terpasang di kafe. Selain itu, Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti.
“Saat ini, Ar sudah mendekam di sel tahanan kami juga mengamankan beberapa barang bukti,” jelas Agung.
Atas perbuatanya, Ar dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian, dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun.
Penulis: Roland
Editor : Redaktur



















