PRESMEDIA.ID, Jakarta – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perhubungan dan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) menyatakan, akan menyederhanakan regulasi dan memberi kemudahan bagi operasional kapal wisata, cruise dan yacht berlayar di perairan Indonesia.
Kemudahan bagi kebijakan dan operasional kapal asing berlayar di perairan Indonesia ini, salah satunya adalah, memberi kemudahan pada aktivitas bisnis kapal-kapal asing di wilayah Pulau Nipa Provinsi Kepulauan Riau.
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan, Terkait regulasi yang menjadi kewenangan Kemenhub, pihaknya siap menyesuaikan dan tidak akan mempersulitnya.
“Kami siap memberi dukungan terkait optimalisasi aktivitas bisnis kapal asing di Nipa Transshipment Anchorage Area (NTAA) di Pulau Nipa provinsi Kepulauan Riau,” kata Kemenhub Budi Karya Sumadi sebagaimana dikutip InfoPublik pada Jumat (17/5/2024).
Di Kawasan ini lanjutnya, pengusaha pariwisata akan dapat melakukan pembongkaran barang, atau tempat berpindahnya beberapa produk dari luar negeri ke Indonesia atau sebaliknya secara Ship To Ship (STS) atau kapal ke kapal.
“Kami bersama Pak Luhut membuat ketetapan baru untuk mempermudah dan meningkatkan aktivitas bisnis di wilayah pulau Nipa provinsi Kepri ini,” katanya.
Kebijakan ini, lanjutnya, bertujuannya agar, wilayah pulau Nipa menjadi lebih produktif dan bisa menjadi contoh bagi tempat-tempat STS lain di dalam negeri, yang pada akhirnya dapat memberikan keuntungan ekonomi bagi Indonesia.
Namun demikian, Menhub juga berharap, ada penegakan hukum yang tegas bagi kapal-kapal asing yang melanggar aturan, semisal yang nekat membuang limbah di perairan Indonesia.
Dalam mengantisipasi ini, Kementerian Perhubungan kata Karya Sumadi, akan melakukan pengawasan dan monitoring dengan menggunakan aplikasi Inaportnet.
“Dengan teknologi Inaportnet ini, kita dapat mengetahui profil kapal yang melakukan pelanggaran, seperti halnya yang nekat membuang limbah. Dengan begitu, aparat dapat langsung melakukan penindakan terhadap kapal tersebut,” jelasnya.
Lebih lanjut, Menhub juga mengapresiasi Menko Luhut yang membuka kesempatan bagi para investor asing untuk berkompetisi secara sehat di wilayah Nipa.
Menurutnya, keputusan ini membuat para investor asing akan lebih leluasa untuk berkegiatan di Nipa, tentunya dengan mengikuti regulasi yang telah dibuat oleh pemerintah.
Kemudahan Operasional Kapal Wisata, Cruise dan Yacht di Indonesia
Pada kesempatan yang sama, Menhub juga menyambut baik langkah Menko Luhut yang memberikan kemudahan operasional bagi kapal wisata, cruise dan yacht, dari sisi kebijakan dan operasional untuk berlayar di perairan Indonesia.
Dengan langkah ini, diharapkan akan berdampak positif bagi peningkatan pariwisata dan perekonomian Indonesia.
“Kita akan memberi kemudahan bagi cruise dan yacht untuk beroperasi di Indonesia. Dengan begitu, masyarakat dapat menikmati pengalaman yang luar biasa menggunakan kapal wisata tersebut di beberapa kota, seperti Jakarta, Semarang, Surabaya, Bali, hingga Labuan Bajo,” tutur Menhub.
Peraturan Maritim di Indonesia Akan Diharmonisasi
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Panjaitan mengatakan, berbagai peraturan terkait aktivitas maritim di Indonesia harus diharmonisasi antara kementerian dan lembaga.
Langkah ini menurutnya, perlu dilakukan agar peraturan-peraturan yang ada tidak menyulitkan para pelaku usaha, yang pada akhirnya malah merugikan Indonesia.
“Jangan membuat aturan yang mempersulit diri kita sendiri. Semua peraturan harus diharmonisasi untuk kepentingan Nasional,” jelas Luhut.
Ke depan, Luhut juga meminta Badan Keamanan Laut (Bakamla) dan TNI AL agar menjamin keamanan kapal-kapal yang berlayar di perairan Indonesia.
Tak hanya itu, ia pun meminta agar proses administrasi dan perizinan menjadi paperless agar lebih efisien.
Penulis: Presmedia
Editor : Redaksi
Komentar