
PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang-Pemerintah dan Kepolisian di Tanjungpinang, tidak mengambil tindakan hukum terhadap penyalahgunaan BBM Solar dengan modus penggunaan kartu kendali Brizzi untuk mengisi solar di sejumah SPBU di Tanjungpinang.
Selain penggunaan kartu kendali Brizzi yang terang-terangan, tindakan penyelewengan BBM Solar ini diduga melibatkan oknum aparat yang menggunakan mobil pribadi yang memodifikasi tanki BBM-nya, serta operator SPBU.
Ini terbukti dari temuan Disperindag Kota Tanjungpinang dan Kepolisian di SPBU Jalan Sukaberenang Tanjungpinang, di mana sebuah mobil yang sedang mengisi BBM Solar dengan kartu kendali Brizzi, tidak sesuai dengan nomor polisi (Nopol) mobil yang digunakan.
Namun, sayangnya, meskipun penyalahgunaan BBM Solar ini terungkap, Disperindag Kota Tanjungpinang dan anggota Polres Tanjungpinang, tidak mengambil tindakan apapun terhadap dugaan tindak pidana penyelewengan BBM Solar itu.
Kepala Dinas Perdagangan Kota Tanjungpinang, Riany, yang diwawancara media dengan temuan itu, mengaku bahwa pihaknya hanya melakukan pemeriksaan tera dispenser SPBU dan penggunaan kartu kendali Brizzi untuk memastikan penggunaannya sesuai dengan jenis kendaraan yang seharusnya.
“Kartu Brizzi harus digunakan sesuai dengan jenis kendaraan yang digunakan untuk mengisi BBM Solar di SPBU dan tidak boleh disalahgunakan,” ujarnya saat itu.
Riany juga menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap kendaraan yang menggunakan kartu Brizzi yang tidak sesuai dengan nomor polisi di SPBU itu dilakukan untuk mengurangi peluang pelanggaran dalam pengisian BBM Solar.
“Saat ini, lalu lintas sedang padat, namun pasokan BBM Solar di Tanjungpinang aman, dan SPBU serta Pertamina telah mengetahuinya,” tambah Riany.
Sementara itu, Penjabat Walikota Tanjungpinang, Hasan, yang diwawancara terkait temuan Disperindag dan Polisi mengenai penggunaan kartu Brizzi yang tidak sesuai dengan plat nomor kendaraan dalam pengisian solar ini, mengatakan bahwa masalah ini akan dibahas dalam pertemuan bersama dengan pihak SPBU.
“Kami akan membahas masalah ini dalam pertemuan nanti, dan hasilnya akan kami sampaikan kepada semua pihak terkait,” ujar Hasan.
Mengenai pemeriksaan ukuran takaran (tera) dispenser di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), Hasan menjelaskan bahwa kegiatan ini adalah upaya rutin yang dilakukan setiap enam bulan.
“Pengukuran takaran tera seharusnya dilakukan setiap enam bulan, tetapi telah berlangsung bertahun-tahun tanpa pengawasan, maka saat ini dilakukan pemeriksaan,” kata Hasan.
Hasan menegaskan bahwa langkah pertama adalah melakukan pemeriksaan tera dispenser SPBU sesuai dengan prosedur operasional standar (SOP), dan hasil pemeriksaan ini akan dibahas dalam rapat bersama.
Sebelumnya, Disperindag dan Satreskrim Polresta Tanjungpinang melakukan sidak dan pemeriksaan takaran tera dispenser di beberapa SPBU di Tanjungpinang. Dalam inspeksi ini, Disperindag dan Polisi juga menemukan sebuah mobil lori yang menggunakan kartu kendali Brizzi untuk mengisi BBM Solar yang tidak sesuai dengan nomor polisi mobilnya.
Penulis :Tim/Roland
Editor  :Redaktur