
PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau mendorong seluruh Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) bersertifikasi halal. Dengan label itu akan membuat masyarakat percaya dengan keamanan dan kebersihan produk UMKM dan menjadi nilai tambah bagi produk UMKM.
“Sertifikasi halal ini harus kita dukung sepenuhnya, kita mau Kepri berandil besar mengejar target sepuluh juta sertifikasi halal,” ungkap Gubernur Kepri , Ansar Ahmad, saat membuka kegiatan diskusi dan konsultasi pendampingan Proses Produk Halal (PPH) yang digelar Kanwil Kementerian Agama Kepulauan Riau di Hotel CK, Tanjungpinang, Rabu (9/3/2022).
Dalam kesempatan itu, Ansar menyatakan sangat mendukung dan mengapresiasi langkah pemerintah pusat yang membantu UMKM di daerah untuk bisa memiliki sertifikasi halal.
“Saya kira kebijakan ini sangat signifikan karena memang membranding produk halal hari ini dan kedepan menjadi keniscayaan yang harus kita lakukan,” ujarnya.
Ia juga menambahkan, dengan tersertifikasi halalnya seluruh produk UMKM di Kepri juga akan membuat wisatawan yang datang ke Kepri semakin tertarik membeli produk lokal. Terlebih, Kepri sebagai salah satu penyumbang pariwisata terbesar di Indonesia.
Hal itu akan memberikan kredit poin positif bagi Kepri yang konsen mendorong produknya bersih dan baik karena bersertifikasi halal,” tegas Gubernur Ansar.
Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Kepri, Mahbub Daryanto, menyebut jumlah pendaftar PPH sampai saat ini sudah mencapai 926 UMKM. Ia melaporkan sertifikasi halal pada tahun 2020 sudah tersertifikasi halal 200 UMKM dan tahun 2021 sudah 214 UMKM.
“Dukungan pemerintah daerah sangat membantu program sertifikasi halal ini, dan kami siap untuk memperluas program ini secara menyeluruh,” ujar Mahbub Daryanto.
Menurutnya, upaya pendampingan PPH merupakan perwujudan dari amanat regulasi Jaminan Produk Halal (JPH). Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal (JPH),dan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 20 tahun 2021 yang mengatur secara khusus mekanisme Sertifikasi Halal bagi Pelaku UMK.
Sebagaimana ketentuan regulasi, PPH atau Proses Produk Halal itu sendiri adalah rangkaian kegiatan untuk menjamin kehalalan produk yang meliputi penyediaan bahan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, dan penyajian produk. Pendampingan PPH dilakukan oleh organisasi kemasyarakatan Islam atau lembaga keagamaan Islam yang berbadan hukum dan/atau perguruan tinggi.
Penulis :Ismail
Editor  :Redaksi












