Pemerintah Kembali Robah Kebijakan Pengangkatan CASN, CPNS Diangkat Juni 2025, PPPK Oktober 2025

Kementerian PANRB Buka 61 Formasi CPNS 2024.
CPNS. (Foto: Doc-Presmedia.id)

PRESMEDIA.ID – Pemerintah kembali melakukan perubahan kebijakan terkait pengangkatan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN), termasuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Jika sebelumnya, CPNS hasil seleksi tahun 2024 dijadwalkan dilantik pada 1 Oktober 2025, sementara PPPK mulai bertugas pada 1 Maret 2026. Namun, berdasarkan arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto, pemerintah mempercepat pengangkatan CPNS menjadi Juni 2025 dan PPPK pada Oktober 2025.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB), Rini Widyantini, mengatakan keputusan ini telah mendapat persetujuan Presiden.

“Alhamdulillah, kami berhasil menemukan mekanisme percepatan, dan Bapak Presiden menyambut baik upaya ini. Arahan beliau sangat berpihak kepada rakyat dan calon aparatur sipil negara,” ujar Rini Widyantini, Senin (17/3/2025).

Rini mengatakan, pengangkatan CASN ini akan disesuaikan dengan kesiapan masing-masing kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah (Pemda) dalam pelaksanaan pengangkatan CPNS pada Juni 2025 dan PPPK pada Oktober 2025.

Agar percepatan ini berjalan lancar, pemerintah menetapkan sejumlah persyaratan bagi instansi terkait, diantaranya, Pengangkatan Calon ASN di Instansi terkait, harus mendapatkan persetujuan teknis dan penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) dari Kepala BKN atau dalam tahap pemberkasan.

Untuk pengangkatan PPPK, Instansi terkait harus mengajukan usulan NIP PPPK ke Kepala BKN untuk dilakukan proses pemberkasan.

Selain itu, peserta yang lulus wajib membuat surat pernyataan bersedia mengabdi dan tidak mengajukan pindah instansi. Selain itu, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) telah menetapkan keputusan pengangkatan sebagai ASN.

Selain itu, Pemerintah pusat juga meminta pada Instansi wajib memastikan ketersediaan anggaran dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) serta menyiapkan sarana dan prasarana yang diperlukan.

Jaminan bagi Tenaga Non-ASN dan Honorer

Selain percepatan pengangkatan CASN, pemerintah juga memastikan tidak ada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap tenaga non-ASN atau tenaga honorer.

“Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan. tidak akan ada PHK terhadap tenaga honorer di kementerian, lembaga, maupun pemda. Tahun lalu, saya juga telah mengeluarkan surat edaran agar K/L dan Pemda menganggarkan pendapatan bagi tenaga non-ASN yang masih terdata selama proses rekrutmen ini berlangsung,” tambah Rini.

Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap pengangkatan CASN 2024 dapat berjalan lancar dan sesuai target. Langkah ini tidak hanya mempercepat penempatan ASN baru, tetapi juga memastikan kesejahteraan tenaga honorer selama proses rekrutmen berlangsung.

Penulis: Presmedia
Editor : Redaksi