Pemilik Rumah Produk Kosmetik Tanpa Izin Edar Praperadilankan Loka POM Tanjungpinang

Personil Polres Bintan dan TNI mengamankan proses penggeledahan yang dilakukan Petugas Loka POM Tanjungpinang di salah satu rumah diduga produksi skincare Ilegal di Tanjung Uban, Kecamatan Bintan Utara. (Foto: Polres Bintan)
Personil Polres Bintan dan TNI mengamankan proses penggeledahan yang dilakukan Petugas Loka POM Tanjungpinang di salah satu rumah diduga produksi skincare Ilegal di Tanjung Uban, Kecamatan Bintan Utara. (Foto: Doc-Presmedoa.id)

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Pemilik rumah produksi kosmetik Skincare yang diduga tanpa izin edar M.Satria, Memraperadilankan penyidik Loka POM ke PN Tanjungpinang.

Praperadilan diajukan M.Satria melalui kuasa hukumnya Ahmad Fidyani dan Iwan Kadly atas sah tidaknya Penggeledahan dan Penyitaan barang Kosmetik yang dilakukan penyidik Loka POM Tanjungpinang.

Praperadilan pemilik Kosmetik yang diduga illegal ini, terdaftar dan mulai disidangkan hakim tunggal, M.Ikhsan di PN Tanjungpinang, Kamis (2/4/2024).

Namun karena sidang tidak dihadiri termohon Loka POM Tanjungpinang, Majelis Hakim menunda persidangan hingga Selasa (7/5/2024).

Kuasa Hukum rumah Produksi Skincare Bintan Utara, Ahmad Fidyani mengatakan, permohonan praperadilan terhadap penyidik Loka POM itu diajukan pada 24 April 2024 ke PN Tanjungpinang.

Permohonan praperadilan ini lanjutnya, diajukan atas sah tidaknya, penyidikan, penyitaan dan penggeledahan yang dilakukan Loka POM pada 23 April 2024 lalu.

“Sidang perdananya hari ini, Tapi karena Loka POM Tanjungpinang sebagai termohon tidak hadir. Maka sidangnya ditunda hingga selasa 7 Mei 2024,” kata Fidyani.

Ia juga mengatakan, penggeledahan dan penyitaan ini melanggar KUHAP, karena tidak ada izin dari PN Tanjungpinang.

Harusnya kata Ahmad Fidyani, setiap penggeledahan dan penyitaan oleh Penyidik, harus dilakukan melalui izin dari PN Tanjungpinang sebagaimana Pasal 33 ayat 1 KUHAP.

Loka POM Tanjungpinang lanjutnya, harusnya tidak boleh melakukan penggeledahan dan penyitaan jika tidak memiliki izin dari pengadilan sebagaimana diamanatkan pasal Pasal 33 dan pasal 34 KUHAP.

Dengan kondisi itu, Pemohon menganggap, penggeledahan Rumah Produksi Skincare yag dilakukan Loka POM tidak memiliki izin dan perbuatan itu adalah melanggar ketentuan KUHAP.

Terpisah, Kepala Loka POM Tanjungpinang Irdiansyah, membenarkan adanya gugatan praperadilan dari rumah Produksi Skincare Bintan Utara atas penggeledahan dan penyitaan sejumah kosmetik oleh Loka POM itu.

Atas gugatan itu kata Irdiansyah, Loka POM siap mengikuti. Karena, menurut Loka POM, penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan berdasarkan tangkap tangan atas dugaan peredaran kosmetik ilegal di salah satu toko.

“Atas temuan kosmetik ilegal dan tanpa izin edar di toko itu, Maka dilakukan pengembangan melalui penggeledahan dan penyitaan di rumah pemilik terduga kosmetik ilegal itu,” katanya.

Mengenai ketidakhadiran pihaknya pada sidang Perdana praperadilan di PN itu, Irdiansyah mengatakan, karena masih menunggu informasi dari Biro Hukum BPOM.

“Iya benar ada permohonan Praperadila, Kami tidak hadir karena masih menunggu Biro Hukum BPOM dari Jakarta,” katanya.

Saat ini lanjutnya, Loka POM masih menunggu jika ada informasi pemeriksaan lebih lanjut.

Loka POM Lanjutkan Penyidikan dan Pemanggilan RK

Disinggung mengenai tindak lanjut penyidikan, dugaan peredaran kosmetik Ilegal itu, Irdiansyah mengatakan masih terus dilakukan.

Demikian juga dengan pemanggilan Rk sebagai terperiksa. Penyidik Loka POM katanya, sudah melayangkan surat panggilan yang kedua.

“Nanti kalau panggilan berikutnya juga tidak hadir, maka kami akan lakukan upaya paksa menjemput terduga,” tutupnya.

Penulis: Roland
Editor  : Redaktur