Pemko dan DPRD Tanjungpinang Sepakati Rp.45,5 M dana BTT Tangani Covid-19

Pemko dan DPRD Tanjungpinang Sepakati Rp.45,5 M dana BTT Tangani Covid-19
Wakil Ketua DPRD kota Tanjungpinang Ade Angga.

PRESMEDIA.ID,Tanjungpinag- Pemerintah dan DPRD kota Tanjungpinang menyepakati refocusing dan realokasi anggaran Biaya Tidak Terduga (BTT) sebesar Rp.45,5 milliar di APBD 2020 untuk penanganan dampak dan wabah Covid-19 kota Tanjungpinang.

Angka alokasi anggaran itu, muncul dalam rapat pembahasan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Banggar DPRD kota Tanjungpinang pada Senin,(6/4/2020) dan rencananya hari ini Selasa (7/4/2020) akan difinalisasi DPRD dan TAPD kota Tanjungpinang.

Wakil ketua DPRD kota Tanjungpinang Ade Angga mengatakan, kesepakatan refocusing dan realokasi anggaran APBD dalam penanganan dan penanggulangan wabah dan dampak covid-19 itu, dilakukan TAPD dan Banggar DPRD kota Tanjungpinang dalam menindak lanjuti Permendagri 20 tahun 2020 dan permendagri nomor 1 tahun 2020 tentang percepatan penanganan covid-19 di daerah yang memfokuskan pada sektor Kesehatan, Ekonomi dan Jaring Pengaman Sosial.

Total keseluruhan anggaran yang sudah disepakati sekitar sekitar Rp.45,5 milliar, yang terdiri dari, dana Jaring Pengaman Sosial sebesar Rp.22,5 Miliar, Untuk Kesehatan dan Rumah sakit Rp.6 Milliar, Sembako Rp.6 Miliar, dana Gugus tugas covid-19 Pemko di BPBD Rp.11 Miliar,”ujar Ade Angga saat dikonfirmasi, Senin (6/4/2020).

Alokasi anggaran itu lanjut Ade, di-posting dan dialokasikan sebagai Biaya Tidak Terduga (BTT) di APBD dari seluruh Rencana Kegiatan Belanja (RKB) yang diajukan masing-masing gugus tugas OPD.

“Jadi teknisnya, gugus tugas dari masing-masing OPD yang mengajukan, berdasarkan Rencan Kegiatan Belanja (RKB) nya, lalu kita dilakukan pembahasan melalui TAPD dan Banggar DPRD,”ujarnya.

Dari sejumlah yang diajukan gugus tugas OPD, sebut Poslitisi Golkar ini, pada intinya Banggar dan DPRD Tanjungpinang juga menyetujui.

Alokasi anggaran yang yang diajukan gugus Tugas ODP Pemko, selain mendanai penanganan kesehatan, khususnya kebutuhan sarana parasana Rumah Sakit dan kesehatan masyarakat, Pemerintah kota Tanjungpinang, juga mengalokasikan anggaran Rp.22,5 miliar sebagai dana jaring pengaman sosial dalam bentuk dana hibah dalam pengadaan sembako, BLT dan bantuan lainya pada masyarakat yang dikarantaina karena ditetapakan sebagai Orang Dalam Pemantauan (ODP), Pasien Dalam pengawasan (PDP) serta pasien terkonfrimasi positif corona, serta masyarakat lainya.

“Dari awal memang kami di Banggar dan DPRD, juga mendorong supaya ada insentif yang diberikan pemerintah kota Tanjungpinag untuk masyarakat terdampak dan keluarga OPD, PDP serta yang positif corona,”ujarnya.

Alokasi anggaran Rp.45,5 milliar untuk penanganan dan penangulangan dampak Covid-19 kota Tanjungpinang sendiri, diambil dari realokasi dari pemotongan anggaran dana perjalanan dinas DPRD, kemudian Dinas-dinas OPD kota Tanjungpinang di sekretariat daerah dan OPD, termasuk proyek fisik di DPRD kota senilai Rp.4 Milliar juga di realokasi untuk dana penanganan Covid di Pemko Tanjungpinang tersebut.

“Selain itu, karena kemarin Pemko Tanjungpinang juga memiliki saving anggaran Rp.14,7 Miliar dari APBD 2019, juga digunakan untuk dan penangnaan covid, hingga sejumlah angaran proyek tidak perlu dilakukan realokasi,”ujarnya.

Kegiatan Proyek fisik di APBD murni, sebut Angga hingga saat ini belum ada yang tergangung atau direalokasi untuk penanganan dana covid itu. Tapi apa bila nantinya kurang dan masih diperlukan kembali refokusing dan realokasi angaran, maka akan ditinju dan dilakukan rasionalisasi kembali sejumlah kegiatan yang ada di APBD.

Penulis:Redaksi�

Sanggahan, koreksi, atau Hak Jawab sesuai UU Pers No. 40/1999 melalui email Redaksi presmedia.id: redaksi.presmed@gmail.com