Pemprov Kepri Bantah Revitalisasi 200 Rumah Suku Laut di Lingga Mangkrak

Habiskan dana Rp7 Miliar dari APBD 2023, Pemerintah provinsi Kepri sebut, pembanguan Suku Laut di Lingga adalah janji Gubernur Kepri. (Foto: Diskominfo Kepri)
Habiskan dana Rp7 Miliar dari APBD 2023, Pemerintah provinsi Kepri sebut, pembanguan Suku Laut di Lingga adalah janji Gubernur Kepri. (Foto: Diskominfo Kepri)

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Pemerintah Provinsi Kepri melalui Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Provinsi Kepri, Said Nursyahdu membantah, revitalisasi 200 unit rumah suku laut di kabupaten Lingga tahun 2023 mangkrak.

Saat ini kata Said, revitalisasi rumah suku laut yang tersebar di 8 desa di Kabupaten Lingga itu, telah siap dilaksanakan di 7 desa dengan progres 100 persen.

Sedangkan 1 desa lagi, yakni di Desa Tanjung Kelit, Kabupaten Lingga progresnya sampai hari ini masih 90 persen.

Ke 7 desa yang telah selesai melaksanakan revitalisasi pembangunan Rumah suku laut itu lanjutnya, adalah desa Air Ingat, Desa Baran, Mentengah, Penaah, Desa Tajur Biru, Desa Temiang Lingga, Pasir Panjang, dan Kentar Akat.

“Di tujuh desa ini, progres pembangunannya sudah 100 persen rampung,” ujarnya melalui keterangan tertulis pada Media, Kamis (1/2/2024).

Sementara keterlambatan pembangunan rumah suku laut di desa Tanjung Kelit kata said, disebabkan karena faktor cuaca dan juga keterbatasan sumber daya manusia (SDM).

Ihwal keterbatasan SDM tersebut, jelasnya, karena dalam pekerjaan revitalisasi ini proyek tersebut dikerjakan oleh Kelompok Masyarakat (Pokmas) bukan perusahan bidang konstruksi profesional.

Pengerjaan Revitalisasi Suku Laut di Lingga Diperpanjang

Selanjutnya, atas keterlambatan pengerjaan revitalisasi suku laut di Desa Tanjung Kelit Lingga ini, Dinas Perkim provinsi Kepri akan memperpanjang masa pengerjaan melalui Addendum perpanjangan waktu 50 hari.

“Atas keterlambatan ini sesuai dengan aturan maka akan dilakukan addendum perpanjangan waktu selama 50 Hari dan akan berakhir pada tanggal 14 Februari 2024,” katanya, Kamis (1/2/2024).

Said menjelaskan, adapun dasar hukum untuk perpanjangan waktu pengerjaan proyek itu merujuk pada Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Pedoman Swakelola dan Keputusan Deputi Bidang Pengembangan Strategi Dan Kebijakan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Model Dokumen Swakelola.

Sejauh ini sambungnya, Kelompok Masyarakat (Pokmas) yang mengerjakan pembangunan rumah suku laut di desa itu sudah menyatakan komitmen-nya untuk merampungkan proyek tersebut.

“Masing-masing pihak beritikad baik dan berkomitmen untuk menyelesaikan pekerjaan ini, karena manfaatnya yang begitu signifikan bagi masyarakat suku tertinggal (suku laut,red),” jelasnya yang dalam kesempatan itu didampingi PPK Kegiatan Pembangunan Rumah Suku Laut, Kartini Srikandi.

Bantah Revitalisasi Rumah Suku Laut Syarat Kepentingan

Said juga dalam kesempatan itu menepis anggapan yang berkembang jika proses pengerjaan rumah suku laut ini yang menggunakan dana swakelola dan melibatkan pokmas, syarat dengan kepentingan.

Menurutnya, anggapan tersebut sama sekali tidak berdasar, sebab, pokmas yang mengerjakan revitalisasi rumah suku laut di 8 desa itu berdasarkan Pergub Nomor 81 tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Bantuan Sosial RTLH Komunitas Adat Terpencil/Suku Laut Provinsi Kepri.

Selain itu penggunaan dana swakelola untuk proyek ini juga sudah berpedoman pada Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Pedoman Swakelola dan Keputusan Deputi Bidang Pengembangan Strategi Dan Kebijakan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Model Dokumen Swakelola.

“Pengerjaannya ini dilakukan secara swakelola karena ini juga sebagai wujud untuk mengoptimalkan sumber daya manusia dan juga sebagai sarana pemberdayaan masyarakat,” paparnya.

Telan Dana Rp7 M, Revitalisasi 200 Rumah Suku Laut Janji Ansar

Said juga mengatakan, tujuan dari pembangunan rumah suku laut dengan total anggaran Rp7 miliar ini dalam rangka mempercepat pengentasan kemiskinan ekstrem di Kepri.

Revitalisasi rumah Suku Laut di Lingga yang menelan dana APBD Rp7 Miliar itu, dikatakan Said adalah program prioritas Gubernur Kepri Ansar Ahmad.

Masyarakat yang menjadi sasaran penerima program juga merasa sangat senang dan terbantu dengan adanya program ini.

“Program membangun rumah suku laut ini adalah program prioritas Gubernur. Pembangunan ini juga memberikan manfaat yang besar bagi kehidupan suku laut, mengangkat derajat hidup mereka, karena mempunyai tempat tinggal yang layak huni,” pungkasnya.

Sebelumnya, Gubernur Kepri Ansar Ahmad juga mengatakan, revitalisasi rumah suku laut di Kabupaten Lingga merupakan janjinya kepada suku laut Kabupaten Lingga saat audiensi di Aula Mini Asrama Haji Tanjungpinang, pada Senin, (18/7/2022) lalu.

Gubernur Ansar mengatakan, revitalisasi rumah suku laut tersebut merupakan salah satu upaya Pemprov Kepri untuk menjadikan suku laut di Kepri yang notabene nelayan menjadi lebih berdaya saing.

“Pembangunan rumah suku laut ini supaya performa nelayan kita berubah dan lebih berdaya saing. Kemarin sudah saya tinjau ke sana dan hasil pekerjaannya itu bagus,” katanya.

Penulis: Presmedia
Editor  : Redaksi