
PRESMEDIA.ID– Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) lelang pengelolaan Kawasan Gurindam 12 Tepi Laut kota Tanjungpinang dengan pengelolaan 30 tahun.
Lelang ini ditawarkan pada perusahaan atau badan usaha yang berminat melalui mekanisme tender langsung oleh pemerintah provinsi Kepri dan tanpa melibatkan Badan Lelang Negara, serta syarat formil dan palfont nilai tender (harga atau sewa perkiraan sementara) lelang.
Proses lelang, diumumkan melalui Pemilihan Mitra Kerjasama Pemanfaatan Barang Milik Daerah (KSP BMD), berupa tanah dan fasilitas umum di kawasan Gurindam 12, Kota Tanjungpinang.
Berdasarkan data yang diperoleh media ini, identitas aset yang dilelang adalah lahan luas 7.450 meter persegi, terdiri dari 1 blok lahan seluas 5.540 meter persegi untuk area parkir, kemudian, 4 blok lahan masing-masing 500 meter persegi untuk fasilitas umum (fasum).
“Fasilitas yang dilelang akan diperuntukkan sebagai area parkir, serta area makan dan minum dengan jangka waktu KSP BMD selama 30 tahun sejak penandatanganan perjanjian dan dapat diperpanjang,” bunyi pengumuman lelang provinsi Kepri.
Peserta yang dapat mengikuti lelang, adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), maupun perusahaan swasta berbadan hukum.
Pendaftaran dan pengambilan dokumen dijadwlakan mulai 28 Agustus 2025 hingga 15 September 2025 di Kantor Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Kepri, Pusat Pemerintahan Provinsi Kepri.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kepri, Venni Meitaria Detiawati yang dikonfrimasi dengan pelaksanaan lelang pengeloaan kawasan Gurindam 12 Tepi Laut ini, belum memberikan jawaban.
Upaya konfirmasi melalu WA dan menghubungi Hp, yang dilakukan Media ini juga tidak ada jawaban.
Penulis:Presmedia
Editor :Redaksi