Rakor Dengan KPK, Pemprov Kepri dan Pemko Batam Sepak Selesaikan Aset P3D Dengan Kekeluargaan

Gubernur Kepri Ansar ahmad dan PJ.Sekda Kepri bersama OPD lainya saat mengikuti Rakor Penyelesaian Aset P3D dengan Pemko Batam yang dilakukan oleh KPK RI
Gubernur Kepri Ansar Ahmad dan PJ.Sekda Kepri bersama OPD lainya saat mengikuti Rakor Penyelesaian Aset P3D dengan Pemko Batam melalui Videokonfrence dengan KPK-RI di Jakarta. (Foto:Humas Prov-Kepri)  

PRESMEDIA.ID, Batam- Gelar Rapat Koordinasi penyelesaian Aset Personil, Peralatan, Pembiayaan dan Dokumentasi (P3D) provinsi Kepri di Batam dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Gubernur Kepri Ansar Ahmad dan wali kota Batam M.Rudi sepakat menyelesaikan permasalahan aset (P3D) Kepri di Batam dengan kekeluargaan.

Kesepakatan itu disampaikan kedua belah pihak pada Rapat Koordinasi (Rakor) yang dihadiri Gubernur Kepri H.Ansar Ahmad didampingi Pj.Sekdaprov Lamidi, wali Kota Batam M.Rudi bersama KPK-RI melalui video conference dari Ruang Kerja Gubernur Kantor Gubernur Kepri, Dompak, Rabu (18/8/2021).

Direktur Koordinasi Supervisi I KPK RI, Didik Agung Widjanarko mengatakan, Rakor yang dilaksanakan kali ini merupakan tindak lanjut dari rakor sebelumnya yang pernah dilaksanakan dalam penyelesaian permasalahan aset antara Pemprov Kepri dan Pemko Batam.

“Rakor ini sudah yang 3 kali dan kali ini adalah yang keempat kalinya. Melalui Pertemuan hari ini, diharapkan dapat menemukan kesepakatan karena kepastian hukum sangat penting,” ujar Didik.

Hal ini lanjutnya akan memberikan kepastian juga terhadap tanggung jawab dan penggunaannya. Karena jika tidak akan rawan pada penggunaan anggaran dan objek aset pemerintah daerah itu akan tidak terpelihara secara optimal.

Gubernur Ansar dalam sambutannya mengatakan, referensi yang digunakan untuk menyelesaikan permasalahan serah terima aset adalah Undang-Undang. Yaitu bahwa selambat-lambatnya dalam waktu satu tahun setelah terbentuk daerah otonom baru, maka Provinsi Induk menyerahkan semua aset yang berada di wilayah otonom baru.

Maka Provinsi Riau secara resmi sudah menyerahkan itu, akan tetapi ada sedikit kerancuan latar belakang yaitu ada yang aset tanahnya diserahkan kepada Pemprov Kepri, Namun bangunannya diserahkan ke Pemko Batam dan juga sebaliknya” kata Gubernur Ansar.

Dari data asset lanjutnya, terdapat 10 aset yang tanahnya diserahkan Pemprov Riau kepada Pemprov Kepri, Namun aset bangunannya dibangun melalui APBD Provinsi Riau, kecuali aset tanah perumahan di Jl.Kartini I No.29 Sei Harapan yang aset bangunannya dikembangkan Pemko Batam. Selain itu, juga terdapat 2 aset bangunan Pemprov Kepri di kota Batam.

Namun kemudian atas niat baik, lanjut Ansar, Pemerintah Pemprov Kepri sudah menyerahkan beberapa aset ini kepada Pemko Batam yaitu 3 aset tanah perumahan dan 1 aset tanah kantor di Jl.Hang Tuah Belakang Padang serta aset bangunan Gedung Arsip di Sekupang. Juga aset tanah perumahan di Jl.Kartini I No. 29 Sei Harapan yang masih dalam proses.

Namun dari 12 aset ini, ada yang dibutuhkan untuk tetap menjadi aset Pemerintah provinsi Kepri, Karena ada 3 Unit Pelaksana Teknis (UPT)  Pemprov Kepri di Batam yang sampai saat ini belum memiliki kantor,” ujar Gubernur Ansar.

Sementara itu untuk empat aset tanah di Jl.Kartini III serta khusus untuk Aset di Jl.Kartini I No.30 Sei Harapan diharapkan tetap menjadi aset Pemerintah Provinsi Kepri di Batam untuk dijadikan menjadi rumah singgah bagi pasien rujukan dari luar Kota Batam yang melakukan pengobatan di Kota Batam.

Dari hasil mediasi, akhirnya didapat kesimpulan, Pemko Batam setuju aset di Jl.Kartini I No. 30 Sei Harapan yang sekarang dipakai Pemko Batam sebagai Kantor Disnaker tetap menjadi Aset Pemprov Kepri. Dengan catatan Pemko Batam meminta waktu untuk mempersiapkan anggaran sewa untuk proses pemindahan Kantor Dinas Tenaga Kerja tersebut.

Untuk itu Gubernur Ansar bersyukur dalam rakor kali ini sudah menemukan titik temu permasalahan dan penyelesaian secara kekeluargaan serta dengan win win solution.

“Pada dasarnya kami setuju. Tinggal tim teknis menyusun timeline proses berita acara administrasi, perjanjian pinjam pakai sampai ke berita acara penyerahan fisik,” tutup Gubernur Ansar.

Sementara itu Kasatgas Wilayah I KPK Maruli Tua, menyampaikan pihaknya akan terus memonitor sampai serah terima aset ini selesai.

“Walau sudah tercapai kesepakatan, masih ada beberapa proses yang harus diselesaikan sampai penyerahan fisik. Untuk itu akan terus kita dampingi” kata Maruli.

Turut hadir dalam rakor ini Asdatun Kejati Kepri Alex Sumarna, Walikota Batam Muhammad Rudi Sekda Batam Jefridin, Inspektur Daerah Kepri Irmendas dan Plt.Kepala BPKAD Kepri Venni Meitaria.

Penulis:Redaksi
Editor  :Redaksi