Pemuda Asal Kijang Ditangkap Polisi Akibat Bobol Rumah Warga

Unit Reskrim Polsek Bintan Timur berhasil membekuk pelaku curat. (Foto: Polres Bintan)
Unit Reskrim Polsek Bintan Timur berhasil membekuk pelaku curat. (Foto: Polres Bintan)

PRESMEDIA.ID – Seorang pemuda asal Kijang Kota Pe (22), ditangkap Unit Reskrim Polsek Bintan Timur atas dugaan kasus pencurian dengan pemberatan (curat).

Kapolres Bintan melalui Kasi Humas, Iptu Prasojo, membenarkan penangkapan tersebut. Pelaku, kata Prasojo, ditangkap atas laporan pencurian rumah warga di Jalan Barek Motor Kijang Kota.

“Pelaku kami tangkap di Kecamatan Teluk Sebong, saat berada di rumah keluarga pacarnya,” kata Iptu Prasojo, Senin (4/11/2024).

Pelaku lanjutnya, melakukan aksi pencurian pada Minggu (20/10/2024) di rumah warga berinisial M, yang berlokasi di Jalan Barek Motor Kijang Kota.

“Dia masuk ke rumah dengan merusak pintu belakang dan mencuri barang-barang berharga milik korban, dengan total kerugian mencapai Rp3 juta,”ujarnya.

Setelah empat hari pencarian, akhirnya pelaku berhasil diselidiki dan dilakukan penangkapan.

Polisi berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa rekaman CCTV dan kendaraan yang digunakan untuk menjalankan aksinya.

Atas perbutanya, Pe kini ditahan di Polsek Bintan Timur dan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara hingga tujuh tahun.

“Pelaku diancam hukuman kurungan penjara paling lama tujuh tahun,” tutup Iptu Prasojo.

Penulis: Hasura
Editor : Redaksi