
PRESMEDIA.ID- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Tanjungpinang menangkap dua terduga pelaku pencurian besi tua berinisial RA dan AS di wilayah hukum Polsek Tanjungpinang Timur, Selasa (23/6/2026).
Meski kedua pelaku telah diamankan, polisi hingga kini masih melakukan pengembangan untuk mengungkap pihak penadah atau pembeli besi tua hasil curian tersebut.
Pelaku Diduga Memotong dan Mengambil Besi Milik Warga
Kasatreskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Wamilik Mabel, membenarkan penangkapan kedua terduga pelaku tersebut.
Menurutnya, RA dan AS diduga melakukan pencurian dengan cara memotong besi tua milik warga menggunakan alat tertentu sebelum membawanya pergi.
Aksi pencurian itu dilakukan di kawasan Rawasari, Kota Tanjungpinang.
“Dari tangan pelaku, kami mengamankan barang bukti berupa besi hasil curian serta gergaji besi yang digunakan untuk melakukan aksi pencurian,” ujar AKP Wamilik Mabel.
Polisi Kembangkan Kasus untuk Ungkap Penadah
Saat ini, kedua pelaku telah ditahan di sel tahanan Polresta Tanjungpinang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Sudah kami tahan di sel Polresta,” kata Wamilik.
Selain itu, Tim Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang masih terus melakukan penyelidikan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk penadah yang membeli barang hasil kejahatan tersebut.
“Kami masih melakukan pengembangan terkait dugaan adanya pelaku lain. Untuk sementara, yang telah diamankan baru dua orang pelaku,” tutupnya.
Penulis:Roland
Editor :Redaktur