Pengadilan Tinggi Kepri Putus 397 Perkara Banding Tahun 2024, 21 Perkara Diantaranya Adalah Kasus Korupsi

Gedung Pengadilan Tinggi Kepri di Jalan Ahmad Yani No 29 Tanjungpinang Provinsi Kepri
Gedung Pengadilan Tinggi Kepri di Jalan Ahmad Yani No 29 Tanjungpinang Provinsi Kepri. (Foto: Doc-Presmedia.id)

PRESMEDIA.ID – Pengadilan Tinggi (PT) Kepulauan Riau (Kepri) di Tanjungpinang, menyelesaikan 397 perkara banding sepanjang tahun 2024. Dari total jumlah itu, 21 perkara diantaranya merupakan kasus tindak pidana korupsi di Provinsi Kepri.

Humas PT Kepri, Priyanto, mengatakan, dari 404 perkara banding yang masuk selama 2024 ke Pengadilan Tinggi Kepri, mayoritas adalah kasus pidana umum.

Adapun rincian jumlah perkara yang ditangani PT Kepri sepanjang 2024 itu adalah:
-Kasus Pidana Umum: 288 perkara.
-Kasus Pidana Anak: 10 perkara.
-Kasus Perdata: 87 perkara.
-Kasus Tindak Pidana Korupsi: 21 perkara.

“Jumlah perkara ini, bertambah menjadi 440 karena terdapat 36 perkara sisa tunggakan yang belum diputus tahun 2023, Hingga dari total jumlah itu, 397 perkara telah diputus, sementara 43 perkara akan diselesaikan pada 2025,” jelas Priyanto.

Priyanto juga mengatakan, Persentase penanganan perkara sejak Pengadilan Tinggi Kepri resmi dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2021 pada 31 Desember 2021 juga terus meningkat.

Sebelumnya, masyarakat di Kepri harus mengajukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi Pekanbaru, Riau. Namun, dengan berdirinya PT Kepri, akses masyarakat untuk mencari keadilan menjadi lebih mudah dekat dan efisien.

“Hal ini menjadi nilai positif dalam memperkuat pemahaman dan penegakan hukum di Provinsi Kepri. Sekarang, masyarakat dapat langsung mengajukan banding ke PT Kepri untuk menguji putusan Pengadilan Negeri di wilayah ini,” ujarnya.

Ia juga mengatakan, dengan peningkatan jumlah perkara yang ditangani, PT Kepri akan terus berupaya memberikan pelayanan terbaik demi mewujudkan keadilan dan kepastian hukum pada masyarakat di Kepulauan Riau.

Penulis: Presmedia
Editor : Redaksi

Komentar