
PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang- Sebanyak 10 perusahaan dan distributor rokok di Batam dan Bintan, mengaku menyetorkan dana “Suap” ratusan juta ke terdakwa bupati Non aktif Apri Sujadi dan M.Saleh Umar sejak 2016-2018.
Pemberian upeti dana suap ke Apri Sujadi dan Plt.Ketua BP.Kawasan Bintan itu, diserahkan melalui ajudan bupati Nonaktif terdakwa Apri Sujadi bernama Rizki Bintani.
Hal itu dikatakan sejumlah pengusaha dan distributor rokok bebas Cukai di BP.Kawasan Bintan itu, atas pemberiaan kuota pemasukan ribuan kardus Rokok tanpa cukai dari Batam ke Bintan, di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Tanjungpinang, Kamis (3/2/2022).
Ke 10 saksi pengusaha dan distributor Rokok pendapat kuota dari Apri dan M.Saleh Umar itu adalah Aman Alias Erwin selaku Direktur Berlian Inti Sukses dengan perusahaan distributor CV.Karya Putri Makmur.
Kemudian Dwi Hari Wibowo, sebagai marketing PT.Pura Perkasa Jaya dengan distributor PT.Universal Strategic Alliance. Kemudian Reza Nuh selaku Direktur Utama PT.Pura Perkasa Jaya dan distributor PT Universal Strategic Alliance.
Selanjutnya, saksi Agnes Tambun selaku Manager PT.Adi Persada, Jong Hoa alias Ayong selaku mantan Direktur Trio Bintan Anugrah, Joko Triyanto selaku marketing PT.Bintan Sayap Bintang dan Nur Rofik Mansur sebagai Dirut PT.Putra Maju Jaya.
Kemudian ada juga pengusaha Agus sebagai direktur CV.Tristan Bintan. Selain itu, hadir juga Dedi Chandra selaku mantan Direktur PT.Global Indonesia dan Anwar selaku Komisaris PT.Fantastic Internasional.
Dalam persidangan yang dibagi dalam 3 sesi ini, Aman alias Erwin, mengatakan untuk pabrik rokok dari perusahaannya adalah Universal Strategic Alliance dan PT.Pura Perkasa Perkasa Jaya selaku distributor di Bintan sejak 2016 sampai 2019.
Edi Pribadi ke Pengusaha “Kalau Mau Kuota Rokok Harus Setor Jatah ke Apri Sujadi”
Pembagian jatah “Suap” berawal ketika perusahan mengajukan kuota untuk pemasaran Rokok di kawasan Free Trade Zone (FTZ), kawasan bebas berikat BP. Kawasan Bintan.
Atas permohonan itu, selanjutnya Aman mengaku ditelpon BP.Kawasan Bintan untuk datang ke hotel Harmoni Batam, guna melakukan pertemuan dengan Edi Pribadi, Rizki Bintani dan staf lainnya pada 2016 lalu.
Dalam pertemuan itu, juga dibicarakan mengenai jumlah kuota rokok tanpa cukai yang diberikan BP.Kawasan Bintan.
“Dalam pertemuan itu, Edi Pribadi mengatakan kalau mau kuota rokok harus menyerahkan jatah 1.500 karton untuk Pak Bupati (terdakwa Apri Sujadi),” ujar Aman.
Saat itu lanjutnya, terdakwa Apri Sujadi baru menjabat sebagai Bupati Bintan.
Selanjutnya, atas permintaan jatah itu, selanjutnya Aman bersama Dwi, langsung menyetorkan dana Suap Rp 471 juta kepada ajudan Bupati non aktif Bintan Rizki Bintani di Hotel Harmoni Batam itu pada 2016 lalu.
“Selanjutnya pada 2017, Saya bersama Dwi juga menyerahkan dana Rp.255 juta kepada Rizki Bintani di kantor Batam, dan 2018 menyetorkan jatah Rp255 juta ke Rizki Bintani di kantor Batam,” ungkap Aman.
Dengan ratusan juta setoran itu, Perusahaan ini akhirnya mendapatkan kuota Rokok Non Cukai dari BP.Kawasan Bintan pada 2016 sebanyak 3 ribu karton Namun realisasinya hanya seribu karton.
Selanjutnya pada 2017 dan 2018, masing-masing memperoleh sebanyak 2 ribu karton. Sehingga selama 3 tahun itu, perusahaan memperoleh keuntungan kotor sebesar Rp 830 juta dan bersih Rp300 juta.
Ditempat yang sama, Dwi Hari Wibowo selaku Marketing PT.Pura Perkasa Jaya dan PT.Universal Strategi Aliance selaku distributor mengatakan, untuk produk rokoknya Up-New Blend dan Up Next Revolution, menyerahkan jatah Rp 471 juta pada 2016.
“Uang itu diserahkan Pak Erwin (atasan) kepada Rizki Bintani, saya itu saya bersama Pak Erwin saat ada acara buka puasa Partai,” paparnya.
Dwi juga mengatakan, selain kepada Bupati pihaknya juga memberi Suap jatah pada pejabat lainya.
Sementara itu, Rezano Rahardjo selaku Direktur Utama mengatakan, Bupati dan Plt.Kepala BP.Kawasan Bintan atas pemberiaan kuota rokok, seluruh uangnya juga diserahkan kepada Rizki Bintani.
“Bukan perusahan yang transfer. Tetapi kami telah mengembalikan uang tersebut senilai Rp815 juta ke penyidik KPK,” jelasnya.
Berdasarkan data yang ditunjukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, PT Pura Perkasa Jaya, dan PT. Universal Strategic Alliance selama 2016 sampai 2018 memperoleh kuota rokok sebesar 3.500 karton dari BP.Kawasan Bintan.
Penulis:Roland
Editor :Redaksi