Pengusutan Dugaan Korupsi Biaya Layanan E-Ticketing “Mandek” di Kejati Kepri, PT MKP No Comman, KSOP Tunggu Tindakan Jaksa

Bukti Tiket warga ke Lingga dengan pengenaan biaya layanan e-ticketing Rp2,000 per tiket/orang kendati tidak pernah menggunakan aplikasi e-ticketing dan tiket dibeli langsung di konter/loket Ferry MV.Super Jet di Pelabuhan SBP Tanjungpinang. (Foto: Roland/Presmedia.id)
Bukti Tiket warga ke Lingga dengan pengenaan biaya layanan e-ticketing Rp2,000 per tiket/orang kendati tidak pernah menggunakan aplikasi e-ticketing dan tiket dibeli langsung di konter/loket Ferry MV.Super Jet di Pelabuhan SBP Tanjungpinang. (Foto: Roland/Presmedia.id)

PRESMEDIA.ID– Pengusutan dugaan korupsi biaya layanan e-ticketing ferry di Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kepri) hingga kini “Mandek” dan belum ada perkembangan.

Kasus yang sudah diselidiki hampir satu tahun itu belum menunjukkan perkembangan berarti.

Meski puluhan saksi telah dipanggil untuk dimintai keterangan, proses penyelidikan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri belum mengarah pada langkah lanjutan yang jelas.

Pada 13 Februari 2026, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Kepri, Senopati, menyampaikan bahwa kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan.

Ia mengungkapkan, sekitar 10 orang saksi telah diperiksa. Namun, terkait unsur perbuatan melawan hukum, alat bukti, maupun arah pengembangan kasus, belum dijelaskan secara rinci.

“Saat ini masih dalam proses penyelidikan. Untuk hal lainnya menunggu perkembangan berikutnya,” ujarnya.

Pungutan Biaya Layanan Masih Berlangsung

Di tengah proses penyelidikan, pungutan biaya layanan sebesar Rp1.500 hingga Rp2.000 per tiket ferry masih terus diberlakukan, Setiap penumpang Ferry yang membeli tiket secara manual di loket operator Pelabuhan Sri Bintan Pura Tanjungpjnang tetap dipungut biaya layanan.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan dari masyarakat, terutama karena biaya tersebut tetap dikenakan meskipun sebagian penumpang tidak menggunakan sistem e-ticketing.

PT MKP Pilih “No Comment”

Project Manager PT MKP Kepri, Rizal Fauzi (Foto-Roland/ Presmedia)
Project Manager PT MKP Kepri, Rizal Fauzi (Foto-Roland/ Presmedia)

PT Mitra Kasih Perkasa (MKP) sebagai vendor aplikasi e-ticketing memilih tidak memberikan banyak tanggapan terkait penyelidikan yang dilakukan Jaksa.

Project Manager PT MKP Kepri, Rizal Fauzi yang konfrimasi wartawan dengan pengusutan biaya layanan yang dilakukan Jaksa itu, hanya memberikan pernyataan singkat saat dimintai komentar.

“Itu saya no comment,” ujarnya singkat usai menghadiri rapat evaluasi angkutan laut Lebaran 2026 di Kantor KSOP Tanjungpinang, Kamis (30/4/2026).

Rizal juga mengarahkan awak media untuk memperoleh data penjualan tiket langsung dari KSOP.
Meski demikian, ia mengklaim bahwa penerapan e-ticketing telah membantu mengurangi antrean di pelabuhan.

KSOP Tanjungpinang Tunggu Hasil Kerja Kejati

Kepala Seksi Lalu Lintas dan Angkutan Laut KSOP Tanjungpinang, Rachman (Foto-Roland/Presmedia)
Kepala Seksi Lalu Lintas dan Angkutan Laut KSOP Tanjungpinang, Rachman (Foto-Roland/Presmedia)

Terpisah, Kepala Seksi Lalu Lintas dan Angkutan Laut KSOP Tanjungpinang, Rachman, menyatakan pihaknya belum menerima informasi terbaru terkait perkembangan penyelidikan.

Menurutnya, Kejati Kepri masih melakukan pemeriksaan terhadap operator kapal, pengelola aplikasi, hingga pihak KSOP.

“Kami belum mendapatkan informasi lanjutan. Saat ini kami tetap menjalankan sistem sesuai aturan yang berlaku,” jelasnya.

Ia juga menambahkan bahwa KSOP terus melakukan evaluasi dan perbaikan terhadap sistem e-ticketing yang berjalan.

Awal Mula Kasus dari Keluhan Warga

Kasus ini bermula dari keluhan ribuan pengguna jasa ferry di wilayah Batam, Tanjungpinang, Bintan, Lingga, hingga Karimun.

Masyarakat menilai sistem e-ticketing yang dikelola PT MKP belum berjalan optimal. Bahkan, sejumlah penumpang mengaku tetap dikenakan biaya layanan meski tidak menggunakan aplikasi tersebut.

Kondisi ini dianggap janggal oleh warga karena tidak adanya manfaat langsung dari sistem yang dibebankan dalam tiket.

Sorotan Publik terhadap Transparansi Sistem

Pungutan biaya layanan tanpa penggunaan sistem e-ticketing memicu pertanyaan soal transparansi dan akuntabilitas pengelolaan.

Publik kini menanti langkah tegas dari aparat penegak hukum untuk memastikan apakah terdapat unsur pelanggaran dalam praktik tersebut.

Penulis:Roland/Presmedia
Editor :Redaktur

Sanggahan, koreksi, atau Hak Jawab sesuai UU Pers No. 40/1999 melalui email Redaksi presmedia.id: redaksi.presmed@gmail.com