
PRESMEDIA.ID– Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau hingga kini belum menyimpulkan apakah dugaan penyimpangan dalam penerapan layanan e-ticketing di Pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP) Tanjungpinang mengandung unsur tindak pidana korupsi atau tidak.
Meski penyelidikan telah berlangsung lebih dari satu tahun, hingga saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman dengan meminta keterangan ahli pidana sebagai bagian dari proses penentuan peristiwa hukum dalam perkara tersebut.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Kepulauan Riau, Senopati, mengatakan proses penyelidikan terhadap dugaan korupsi biaya layanan e-ticketing yang dikelola PT.Mitra Kasih Perkasa (MKP) masih berjalan.
“Masih pendalaman oleh tim penyidik. Saat ini sudah masuk pada tahap peristiwa hukumnya,” kata Senopati kepada wartawan.
Menurutnya, pendapat ahli pidana dibutuhkan untuk memastikan apakah dugaan penyimpangan tersebut memenuhi unsur tindak pidana korupsi, merupakan pelanggaran administrasi, atau justru masuk dalam kategori tindak pidana umum.
“Dengan adanya keterangan ahli nantinya akan ditentukan apakah terdapat unsur pidana, hanya administrasi, atau masuk dalam ranah pidana umum. Karena dimungkinkan juga merupakan tindak administrasi, penyidik memerlukan pendapat ahli pidana,” ujarnya.
Penyelidikan Berlangsung Lebih dari Satu Tahun
Diektahui, Kejati Kepri telah menyelidiki dugaan korupsi biaya layanan e-ticketing ferry di Pelabuhan SBP Tanjungpinang sejak 2025 lalu.
Selama proses penyelidikan, penyidik Pidsus Kajati Kepri telah memeriksa sejumlah saksi untuk mengumpulkan alat bukti dan memperjelas dugaan penyimpangan dalam pengelolaan layanan tersebut.
Berawal dari Keluhan Ribuan Penumpang Ferry
Penyelidikan ini bermula dari banyaknya keluhan masyarakat pengguna jasa kapal ferry rute Batam, Tanjungpinang, Bintan, Lingga, hingga Karimun.
Masyarakat mempertanyakan penerapan sistem e-ticketing yang dikelola PT Mitra Kasih Perkasa karena dinilai tidak berjalan secara optimal. Namun, biaya layanan sebesar Rp1.500 hingga Rp2.000 per tiket tetap dibebankan kepada penumpang, meski pembelian tiket dilakukan secara langsung atau offline di loket pelabuhan.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan dari masyarakat. Pasalnya, sistem elektronik tidak digunakan dalam transaksi, tetapi biaya layanan e-ticketing tetap dipungut dari setiap penumpang.
Dalam proses penyelidikan, penyidik Kejati Kepri telah memanggil sejumlah pihak, termasuk manajemen operator kapal seperti PT Pelnas Baruna Jaya, pengelola MV Oceana, serta PT.Marinatama Gemanusa, operator Ferry Marina Batam.
Sistem e-ticketing di Pelabuhan Sri Bintan Pura sendiri merupakan hasil kerja sama antara KSOP Tanjungpinang, PT Mitra Kasih Perkasa (MKP), Pelindo, serta sejumlah operator kapal yang melayani rute antarwilayah di Kepulauan Riau.
Dengan mengatasnamakan Vendor yang menciptakan Apliaksi E-tiketing, PT.MKP, Operator dan KSOP, melakukan Pemungutan dana tambahan layanan dari warga Provinsi Kepri Kepri yang menaiki Kapal Ferrry.
Tragisanya, masyarakat yang tidak menggunakan alikasi E-tiketing dalam pembeliaan tiket, juga dipungut dan dikenakan tambahan biaya layanan Rp1,500 hingga Rp2000 per tiket.
Penulis :Roland
Editor :Redaktur












