Penimbunan Bakau di Lintas Barat Disegel, Tapi di Sei Gentong Tanjung Uban Dibiarkan

Asi Penimbunan Hutan Bakau di Bintan Marak Penertiban yang dilakukan Satpol PP terkesan Pilih Bulu
Aksi penimbunan hutan Bakau di Bintan marak, penertiban yang dilakukan Satpol-PP terkesan pilih bulu (Foto: Hasura/presmedia.id)

PRESMEDIA.ID, Bintan – Aksi penimbunan Bakau di Kabupaten Bintan hingga saat ini masih terus berlangsung.

Hal itu terlihat di Sei Gentong Kelurahan Tanjung Uban Selatan Kecamatan Bintan Utara dan Jalan Lintas Barat tepatnya di depan Gunung Bintan.

Penertiban yang dilakukan pemerintah Kabupaten Bintan, seolah “pilih bulu” dan hanya menertibkan penimbunan tertentu dan membiarkan penimbunan lainya.

Jika aktivitas penimbunan Bakau di jalan lintas Barat Gunung Bintan ditertibkan Satpol-PP, Namun aktivitas penimbunan bakau di Sei Gentong Tanjung Uban Selatan seolah dibiarkan dan hingga saat ini aktivitas penimbunan disana masih terus berlangsung.

Plt Bupati Bintan Roby Kurniawan, mengatakan penertiban terhadap penimbunan Bakau di Bintan yang tidak memiliki izin akan terus dilakukan, setelah pihaknya memperoleh informasi.

Saat ini lanjutnya, sudah beberapa titik dilakukan penertiban, baik penimbunan skala luas maupun kecil.

“Jadi kalau ada informasi adanya penimbunan di Kawasan Hutan Mangrove Pemerintah melalui Satpol PP akan langsung turun ke lokasi melakukan penertiban. Kemarin kita juga sudah sidak kesana (Jalan Lintas Barat-red) dan ternyata ada penimbunan dan kita langsung segel lokasi itu,” ujarnya.

Pantauan di lokasi, tampak tanda garis PPNS line dipasang dan aktivitas penimbunan lahan di Jalan Lintas Barat Kawasan Gunung Bintan itu dihentikan.

Robby melanjutkan, alasan penyegelan lokasi penimbunan di Jalan Lintas Barat itu dilakukan karena, lokasi yang ditimbun merupakan kawasan hutan Mangrove dan menyalahi aturan.

“Apa lagi, aktivitas pengambilan tanah dan penimbunan disana setelah dicek ke Dinas terkait di Provinsi Kepri ternyata tidak memiliki izin. Maka dari itu kita lakukan penyegelan,” katanya.

Roby juga menjelaskan, terkait hal ini pihaknya sudah berkoordinasi dengan pihak Kepolisian Polres Bintan dan sudah ada beberapa yang sudah diperiksa.

“Jadi kita sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian terkait penimbunan tanpa izin disana,” sebutnya.

Roby melanjutkan pihaknya melalui Satpol PP akan terus memantau dan mengawasi aktivitas penimbunan yang terjadi di Bintan termasuk di Tanjung Uban.

“Nanti Satpol PP akan ditugaskan menyisir lokasi-lokasi penimbunan hutan Mangrove di Wilayah Bintan Utara termasuk yang di Sei Gentong,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui, aktivitas penimbunan kawasan bakau di Sei Gentong hingga saat ini masih terus berlangsung. Puluhan hektar lahan Bakau yang masuk dalam Hutan Produksi Terbatas (HPT) disana saat sudah ditimbun.

Penulis :Hasura
Editor   :Redaksi