PRESMEDIA.ID,Jakarta- Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengatakan, akan memantau kehadiran Aparatur Sipil Negara (ASN) pada hari pertama masuk kerja pasca libur Lebaran,Senin,(10/6/2019).
Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB Mudzakir menegaskan, sesuai dengan surat edaran Menteri PANRB, libur lebaran Aparatur Sipil Negara (ASN) berakhir pada Sabtu,(8/6/2019) dan pada Senin,(10/6/2019) seluruh abdinegara tersebut harus masuj kerja pada Senin 10 Juni 2019.
“Menteri PANRB, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan pejabat terkait lainnya akan bersama-sama memantau kehadiran ASN di Command Centre Kementerian, dan melalui aplikasi http://sidina.menpan.go.id,”jelas Mudzakir di Jakarta, Minggu (09/06/2019) kemarin.
Dikatakan, sesuai surat tanggal 27 Mei 2019 Menteri PANRB Syafruddin telah mengeluarkan surat Nomor: B/26/M.SM.00.01/2019 tentang Laporan Hasil Pemantauan Kehadiran Aparatur Sipil Negara Sesudah Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 H. Surat tersebut ditujukan kepada para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Instansi Pusat dan Daerah.
Dalam surat itu, Kementerian PANRB mendorong para PPK dan Pejabat yang Berwenang (Pyb) diseluruh instansi pemerintah, untuk melakukan pemantauan kehadiran Aparatur Sipil Negara (ASN) seusai Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 H, yakni hari Senin tanggal 10 Juni 2019. Laporan Hasil Pemantauan Kehadiran ASN diinput melalui aplikasi http://sidina.menpan.go.id.
“Bagi ASN yang tidak masuk kerja tanpa disertai alasan yang sah pada Senin tanggal 10 Juni 2019, maka akan dijatuhi hukuman disiplin karena melakukan pelanggaran terhadap kewajiban Pasal 3 Angka 17 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS,”tegasnya.
Untuk penjatuhan hukuman disiplin kepada ASN dapat dilaporkan kepada Menteri PANRB serta ditembuskan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) paling lambat 10 Juli 2019. Apabila dalam proses pelaporan terdapat kesulitan, dapat dikirimkan melalui email [email protected]. (Tim Presmed)
Komentar