
PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Terbukti menipu, terdakwa Hj. Rabiatun alias Kak Atun dihukum 1 tahun dan 6 bulan penjara.
Putusan ini dibacakan Ketua Majelis Hakim Siti Hajar Siregar didampingi Hakim anggota Risbarita Simorangkir dan Justiar Ronald, di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Senin (30/5/2022).
Hakim PN menyatakan, Terdakwa Hj.Rabiatun alias Atun terbukti bersalah menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, melakukan penipuan sebagaimana dakwaan alternatif pertama Jaksa Penuntut Umum melanggar pasal 378 KUHP Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
“Atas perbuatannya terdakwa dihukum pidana selama 1 tahun dan 6 bulan penjara,” kata Hakim.
Atas putusan ini terdakwa yang didampingi oleh Penasehat Hukumnya menyatakan menerima putusan tersebut. Sementara itu Jaksa Penuntut Umum (JPU), Sari Lubis menyatakan pikir-pikir.
Putusan terdakwa Hj.Rubiatun ini lebih ringan 1 tahun dari tuntutan Jaksa, yang sebelumnya, meminta hakim agar menghukum terdakwa selama 2 tahun dan 6 bulan penjara.
Dalam dakwaan JPU, Hj. Rubiatym didakwa melakukan penipuan kepada korban Hj .Irsastri dari tahun 2021 sampai 2022.
Penipuan berkedok pencairan dolar itu dilakukan terdakwa dengan mengiming-imingi korban keuntungan Rp 2 miliar.
Dengan akal bulusnya, akhirnya korban memberikan pinjaman uang kepada terdakwa secara bertahap hingga jumlah total kerugian yang dialami mencapai Rp 92 juta.
Tragisnya, setelah dana tersebut digunakan terdakwa, keuntungan yang dijanjikan terdakwa hingga saat ini tidak pernah diterima korban.
Penulis : Roland
Editor : Redaksi