Penyegelan Rumah, Lanjutan Dari Penangkapan 2 Warga Pinang Terduga Judi Online

Anggota Polisi dari Polda Metro Jaya Jakarta, terlihat memasang Segel Police Line di rumah milik Elen, di RT02/RW 03 Kelurahan Sei Jang Tanjungpinang.
Anggota Polisi dari Polda Metro Jaya Jakarta, terlihat memasang Segel Police Line di rumah milik Elen, di RT02/RW 03 Kelurahan Sei Jang Tanjungpinang.

PRESMEDIA.ID,Tanjungpinang- Penyegelan rumah di Seijang Tanjungpinang, ternyata lanjutan dari penangkapan dua warga Tanjungpinang oleh Polda Metro Jaya, di Jalan Kamboja atas diduga judi Online.

Polres Tanjungpinang yang dikonfirmasi wartawan, mengatakan, penangkapan dan penyegelan rumah mewah milik Elen di RT 02 RW 03 Kelurahan Sei Jang Tanjungpinang Sabtu (2/11/2016) lalu itu, dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya Jakarta.

Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP.Efendrie Ali mengatakan, penyegelan yang dilakukan Polda Metro Jaya, sebagai tindak lanjut penangkapan dua orang warga Tanjungpinang yang diduga terlibat kasus judi online.

“Informasi dari Polda Metro Jaya ada dua orang pelaku berinisial EY dan S, warga Tanjungpinang. Tetapi untuk pemilik rumah yang disegel oleh polisi hanya sebatas baru dugaan saja,”ujar Ali saat ditemui di Mapolres Tanjungpinang,Senin (5/11/2019).

Ali mengungkapkan kedua pelaku itu ditangkap dijalan Kamboja dan jalan Bakar Batu Tanjungpinang, pada Sabtu, (2/11/2019) lalu.

Namun Ali enggan membeberkan kronologis penangkapan keduanya, dengan alasan, pihaknya tidak mengetahui kasus itu tersebut, dan yang menangani kasusnya adalah Polda Metro Jaya

“Itu saya belum tahu, saya tidak tahu karena kasus di Jakarta,” ucapnya.

Pada saat anggota Polda Metro Jaya dan di bantu oleh anggota Polres Tanjungpinang ingin melaksanakan penggeledahan rumah mewah itu, pemilik rumah tidak ada ditempat dan rumah itu terkunci.

“Ada yang di cari, namun tidak bisa masuk sehingga Polisi memasang garis Polisi,” tutupnya.

Penulis:Roland