
PRESMEDIA.ID,Bintan- Asyik merekap nomor, Tiga Bandar judi Sijie (Togel-red) diamankan Polsek Teluk Bintan di sebuah warung di Desa Bintan Bunyu kabupaten Bintan.
Penangkapan dilakukan unit Reskrim Polsek Teluk Bintan ke pada terduga bandar, Sy (30), Ml (49) dan Sh (39) pada 20 November 2019 sekitar pukul 14.00 wib.
Kapolsek Teluk Bintan AKP.Dwihatmoko Wiroseno mengatakan, penangkapan terhadap ke tiga pelaku dilakukan atas laporan masyarakat, yang menyatakan di warung tersebut sering terjadi transaksi penjualan dan pemasangan judi Sijie.
“Dari laporan tersebut tim unit satreskrim melakukan penyelidikan dan ditemukan tiga orang laki-laki sedang melakukan rekapan nomor penjualan judi Sijie,”ujarnya.
Selain mengamankan pelaku, lanjut Kapolsek, anggotanya juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 3.060,000, sejumlah buku, 2 buah buku nota, dan 2 buah tas yang diduga digunakan untuk menyimpan uang hasil judi.
Atas penangkapan itu, selanjutnya Polisi membawa ke 3 terduga ke Polsek Teluk Bintan. Dan dari penyidikan yang dilakukan ke 3 tersebut ditetapkan sebagai tersangka bandar yang menyediakan permainan judi Sijie.
Ketiga tersangka dijelar dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman pidana 10 Tahun penjara denda paling banyak Rp 5 Juta.
“Saat ini ke tiganya dilakukan penahanan, untuk proses hukum lebih lanjut,”ujar Dwihatmoko
Penulis :Dani











