Penyidik Kejagung Periksa 12 Saksi dan 2 Tersangka di Korupsi BTS BAKTI

Penyidik Kejagung Periksa 12 Saksi dan 2 Tersangka di Korupsi Korupsi BTS BAKTI
Penyidik Kejagung Periksa 12 Saksi dan 2 Tersangka di Korupsi Korupsi BTS BAKTI (Foto:Kapuspenkum-Kejagung)  

PRESMEDIA.ID, Jakarta – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, kembali memeriksa 12 orang saksi dan 2 tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi, penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur pendukung paket 1,2,3,4 dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika 2020-2022, Senin (20/3/2023).

Ke 12 saksi yang diperiksa itu, adalah, Bj selaku Direktur PT.TABS Solution, saksi Jh selaku Sales-Ceragon Network, saksi Rwt selaku Project Director IBS Tahun 2021, kemudian saksi Ad selaku direktur Utama PT.Aplikanusa Lintasarta, saksi Drf selaku Direktur Layanan Telekomunikasi dan Informasi untuk Badan Usaha BAKTI, kemudian saksi Z selaku Direktur Operasional PT Aplikanusa Lintasarta.

Selanjutnya, saksi G selaku Direktur Marketing and Solution PT.Aplikanusa Lintasarta, saksi Dkr selaku Kepala HRD PT.Huawei Tech Investment, saksi Ssc selaku Tim CIG PT Huawei Tech Investment, saksi ffo selaku Karyawan PT.Huawei Tech Investment saksi Es selaku Karyawan PT Huawei Tech Investment dan saksi Ka selaku Karyawan PT.Huawei Tech Investment.

Kepala pusat penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung-RI Ketut Sumedana mengatakan, 12 saksi diperiksa, untuk tersangka AAL, Tersangka GMS, Tersangka YS, Tersangka MA dan Tersangka IH.

“Selain itu, Tim Jaksa Penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap 2 orang tersangka, yaitu Aal selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, kemudian Tersangka Ys selaku Human Development Universitas Indonesia, Tenaga Ahli Jaringan  dan Dosen NIDK Fakultas Teknik Universitas Indonesia,” ujarnya.

Kedua orang Tersangka lanjunya, diperiksa terkait perbuatan yang dilakukannya dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020-2022.

Dan pemeriksaan saksi dan Tersangka itu dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi BTS BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika tersebut.

Penulis:Presmedia
Editor  :RedaksiÂ