
PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Masa tahanan dua tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Bintan tahun 2016-2018, atas nama Apri Sujadi (AS) dan M.Saleh Umar ditingkat penyidikan akan habis pada 9 Desember 2021.
Sementara penyidik KPK, hingga saat ini belum merampungkan (P21) berkas perkara ke dua tersangka dugaan korupsi itu ke Jaksa Penuntut Umum KPK.
Plt.Juru Bicara KPK Ali Fikri, membenarkan belum selesainya penyidikan dugaan korupsi pengaturan Barang kena Cukai dengan tersangka Apri dan M.Saleh Umar itu. Namun mengenai tindak lanjut perpanjangan penahanan dan akan habisnya masa penahanan dua tersangka, Ali Fikri tidak menjelaskan.
“Belum selesai, sampai saat ini masih penyidikan,” ujar Ali Fikri singkat, Senin (6/12/2021).
Ali juga mengatakan, untuk melengkapi berkas perkara Tersangka Apri Sujadi (AS) dan M.Saleh Umar (Msu), Saat ini penyidik KPK juga melayangkan surat panggilan saksi kepada Hendra Asman (Anggota DPRD kota Batam) untuk hadir ke gedung merah putih KPK Jakarta.
“Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi dalam penyidikan perkara Tindak Pidana Korupsi terkait pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Bintan tahun 2016-2018 dengan tersangka Apri Sujadi (AS) dkk,” kata Ali Fikri.
Namun demikian, Ali Fikri tidak merinci, apakah saksi yang merupakan anggota DPRD kota Batam itu yang bertindak sebagai swasta turut serta memperoleh Kuota Rokok dan mikol yang sebelumnya disebut dikeluarkan Tersangka Apri dan M.Saleh Umar.
Masa Tahanan Tersangka Apri dan M.Saleh Umar Terancam Habis
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN-Tipikor) Tanjungpinang mengatakan, telah mengeluarkan perpanjangan izin Penahanan terhadap Tersangka Apri Sujadi dan M.Saleh Umar.
Humas PN Tanjungpinang M.Sacral Ritonga, mengatakan Perpanjangan penahanan itu dikeluarkan ketua PN Tipikor Tanjungpinang atas permohonan dan pengajuan dari Penyidik KPK ke PN Tanjungpinang.
“Perpanjangan penahanan Pertama Oktober 2021 sampai dengan 9 November 2021, Kemudian yang kedua November sampai dengan 9 Desember 2021 mendatang,†ujarnya.
Dengan dua kali perpanjangan penahanan dari PN ditambah penahanan yang dilakukan Penyidik KPK, hingga saat ini Bupati Bintan non aktif tersangka Apri Sujadi dan M.Saleh Umar telah ditahan penyidik KPK selama 118 hari.
Hal itu dihitung berdasarkan penahanan ke dua tersangka pada Kamis (13/8/2021) oleh Penyidik KPK.
Penetapan Apri dan M.Saleh sebagai tersangka oleh Penyidik KPK, dalam dugaan korupsi Pengaturan Barang Kena Cukai (BKC) kuota Rokok dan Mikol di BP. Kawasan Bintan juga dibarengi dengan penahanan.
Sebelumnya Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, mengatakan berdasarkan penyidikan yang dilakukan KPK, tersangka Apri Sujadi (As) diduga menerima uang gratifikasi dari pembebasan Barang Kena Cukai Rokok di Kawasan BP. Kawasan Bintan pada 1017-2018 sebesar Rp6,3 miliar dan tersangka Muhammad Saleh Umar (Msu) senilai Rp800 juta.
Kedua tersangka, dijerat dengan pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penetapan kedua tersangka, saat itu juga dibarengi dengan penahanan 20 hari kedepan untuk kepentingan penyidikan. Tersangka Apri Sujadi ditahan penyidik KPK di Gedung Merah Putih dan tersangka Muhammad Saleh Umar ditahan di Gedung KPK Kavling C1.
Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi