Penyidikan Korupsi Penyalahgunaan Keungan BUMD Mengendap di Kejari Bintan

Gedung baru Kantor Kejari Bintan bulan depan direncanakan ditempati (Foto: Hasura)
Gedung Kejari Bintan. (Foto: Doc-Presmedia.id)

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan keuangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT.Bintan Inti Sukses (BIS), hingga saat ini mengendap di Kejaksaan Negeri Bintan.

Meski penyidikan telah dilakukan dan sejumlah pihak telah dipanggil, Namun hingga saat ini, Kejari Binta belum menetapkan tersangka atau pihak yang bertanggung jawab atas penyalahgunaan keuangan perusahaan dalam pengelolaan aset pemerintah tersebut.

Kepala Kejaksaan Negeri Bintan, Andi Sasongko, yang dimintai konfirmasi terkait kelanjutan penyidikan kasus ini, enggan memberikan tanggapan.

Upaya konfirmasi yang dilakukan melalui panggilan telepon dan pesan WhatsApp, juga tidak mendapatkan respons.

Di Tempat terpisah, Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri Teguh Subroto melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kepri, Yusnar Yusuf, mengaku, kurang mengetahui perkembangan penyidikan kasus dugaan korupsi di PT.Bintan Inti Sukses tersebut.

Ia menyarankan Media, agar meminta konfirmasi langsung kepada Kepala Kejaksaan Negeri Bintan atau Jaksa yang menangani.

“Kami belum mengetahui detail penyidikan kasusnya, sebaiknya konfirmasi langsung saja ke Kajari Bintan,” ujarnya.

Konstruksi Kasus Korupsi Penyalahgunaan Keuangan PT.BIS

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Bintan menyatakan, status penyelidikan dugaan korupsi penyalahgunaan keuangan BUMD Bintan PT.BIS telah ditingkatkan ke penyidikan.

Dalam proses Penyidikan, Kejari Bintan menyatakan akan memanggil dan meminta keterangan sejumlah saksi, guna mengetahui siapa yang bertanggung jawab atas penyediaan, dan penetapan haga sewa aset Ruko Pemerintah Kabupaten Bintan yang dikelola BUMD Bintan itu.

Adapun konstruksi dugaan korupsi penyalahgunaan keuangan di PT.BIS Bintan, berawal dari sewa menyewa lahan dan bangunan Ruko aset pemerintah kabupaten Bintan yang pengelolaanya diserahkan pemerintah ke PT.BIS.

Penyewaan sejumlah aset Ruko dan kolam Renang ini, awalnya dilakukan Pemerintah kabupaten Bintan (Dulu Kabupaten Kepulauan Riau-red) ke pengusaha kota Tanjungpinang.

Penyewaan sendiri, telah dilakukan pemerintah kabupaten Bintan ke Pengusaha tersebut selama 30 tahun berdasarkan Perjanjian Kerjasama (PKS) sewa menyewa berakhir pada November 2022 lalu.

Atas berakhirnya sewa menyewa aset lahan Pemda yang saat ini dikelola BUMD di PT.BIS itu, Pengusaha kembali mengajukan perpanjangan penyewaan.

Atas pengajuan itu, Petinggi BUMD di PT.BIS Bintan langsung memperpanjang kontrak PKS, tanpa persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Pemerintah Kabupaten Bintan sebagai pemilik saham atau aset.

Bahkan, dari penyidik Jaksa menyebut, Nominal harga sewa lahan dan bangunan ruko serta kolam renang diatas lahan aset pemerintah itu, sama dengan harga sewa 30 Tahun lalu ke BUMD Bintan.

“Harga sewanya tidak melalui penaksiran harga kemahalan Appraisal, Tetapi perpanjangan kontrak sewa menyewanya langsung disetujui Direksi PT.BIS tanpa RUPS atau persetujuan Pemda selaku pemilik saham atau aset,” kata mantan Kejari Bintan saat meningkatkan penyelidikan dugaan korupsi ini ke Penyidikan.

Akibatnya, selisih harga sewa 30 tahun lalu dengan tahun 2022-2023 mengakibatkan kerugian pada PT.BIS c/q Pemkab Bintan dan Negara.

Di Tempat terpisah, Dirut PT.BIS M.Rofik yang dikonfirmasi dengan penyidikan dugaan korupsi penyalahgunaan keuangan PT.BIS oleh Kejaksaan Negeri Bintan ini, mengaku belum mengetahui.

“Kami belum tahu mengenai masalah ini karena kami masih baru, demikian juga staf dan pegawai PT.BIS yang dipanggil Jaksa, kami juga tidak tahu karena belum ada pemberitahuan,” katanya.

Penulis: Presmedia
Editor : Redaksi