
PRESMEDIA.ID,Tanjungpinang- Kendati sama-sama ditangkap anggota Poltabes Barelang saat memberi dan menerima Suap SGD $ 500 Dollar Singapura di Cafe Exelso dekat SPBU Vitka Point jalan Gajah mada Tiban Center Batam Selasa,(27/8/2029), Namun Kepolisian dan Kejaksaan negeri Batam tidak memproses Wira Ardiyansyah sebagai pemberi suap kepada terdakwa Asriyadi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Batam Mega Tri Astuti yang dikonfrimasi Media atas tersangka tunggal kasus Korupsi suap Pegawai DKP Batam itu, mengatakan, kalau pihaknya hanya menerima satu berkas perkara dari Poltabes Barelang atas korupsi suap tersebut.
Berkas perkara yang dilimpah Penyidik Polisi dari Poltabes Barelang hanya satu berkas, Nanti lihat fakta persidanganlah,”ujarnya pada wartawan usai membacakan dakwaan kepada terdakwa tunggal Asriyadi bin Nuryakin (49) di PN Tipikor Tanjungpinang, Senin,(6/1/2020).
Sementara dalam dakwaanya, Jaksa Mega Tri Astuti SH, orang yang aktif mencari dan menghubungi terdakwa Asriyadi adalah Wira Ardiansyah untuk meminta bantuan pengurusan rekomendasi Buku Kapal Perikanan dan Bukti Pencatatan Kapal Perikanan (BPKP) serta Tanda Pencatatan Pembudidaya Ikan (TPUPI) yang digunakan sebagai rekomendasi pembelian BBM Bensin subsidi di SPBU.
Hal itu diawali dari keinginan Wira Ardiansyah yang ingin membeli BBM bensin yang mengatas namakan sebagai Nelayan. Selanjutnya, karena tidak paham cara mengisi Buku Kapal Perikanan dan Bukti Pencatatan Kapal Perikanan (BPKP) serta Tanda Pencatatan Pembudidaya Ikan (TPUPI) sebagai syarat bagi Nelayan membeli BBM Bensin Subsidi di SPBU, selanjutnya Wira meminta bantuan pegawai DKP Batam terdakwa Asriyadi.
Atas permintaan bantuan tersebut, selanjutnya Asriyadi mengatakan kepada Wira Ardiansyah agar membantunya juga. Dari negosiasi tersebut, Terdakwa mengisi Buku Kapal Perikanan dan Bukti Pencatatan Kapal Perikanan (BPKP) serta Tanda Pencatatan Pembudidaya Ikan (TPUPI) yang dimohonkan Wira Ardiansyah ke DPMPTS kota Batam.
Dan atas kesepakatan pengurusan itu, awalnya terdakwa Asriyadi diberi suap oleh Wira Ardiansyah sebesar Rp.500 ribu yang diterima di Kedai Kopi Sun Bread Sei Panas Sekupang Batam pada Kamis,(15/8/2019).
Selanjutnya, pada Jumat,(23/8/2019) Wira Ardiansyah kembali memberi suap Rp.300 ribu. Dan pada Minggu,(25/8/2029) Wira Ardiansyah kembali memberi dana suap pengurusan kepada terdakwa Asriyadi Rp.1,000,000 di warung Kopi La Kopi Tiban.
Pada kesempatan itu, terdakwa Asriyadi kembali menyatakan kepada Wira Ardiansyah,”Nanti kalau sudah selesai suratnya saya minta bantu lagi ya sebesar Rp.5 juta,”kata terdakwa, yang saat itu juga disanggupi penyuap Wira Ardiansyah.
Namun setelah surat siap dan penyuap Wira Ardiansyah menyerahkan uang suap SGD $ 500 Dollar Singapura ke terdakwa, dua anggota Polisi dari Poltabes Barelang Batam menangkap Asriyadi dan Wira Ardiyansayah pada Selasa,(27/8/2029) di Cafe Exelso dekat SPBU Vitka Point jalan Gajah mada Tiban Center Batam.
Namun dalam proses hukumnya, penyidik Poltabes Barelang Batam dan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Batam tidak memproses Wira Ardiansyah sebagai penyuap terdakwa Asriyadi sebagai pegawai Negeri Sipil DKP Batam.
Sidang Kasus Suap Pegawai DKP Batam ini akan kembali dilanjutkan pada Kamis,(9/1/2020) mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi.
Penulis:Redaksi