Periksa Tersangka Amjon dan Azman Taufiq, Kejati Kepri Belum Lakukan Penahanan

asisten pidana khsusu kajati kepri teti syam6369774221496271663
Asisten Pidana Khusus Kejati Kepri Tety Syam SH

PRESMEDIA.ID,Tanjungpinang- Kejaksaan Tinggi Kepri mengatakan, telah memanggil dan memeriksa tersangka M.Amjon dan Azman Taufiq dalam dugaan korupsi penyalah gunaan wewenang pengeluaran Izin Usaha Pertambangan khusus-Operasi Produksi (IUPK-OP) Boksid di Bintan. Namun demikian, terhadap ke dua tersangka, pihak kejaksaan Tinggi Kepri belum melakukan penahanan.

Asisten Pidana Khsus Kejaksaan Tinggi Kepri Tety Syam mengatakan, Pemeriksaan pada tersangka M.Amjon dan Azman Taufiq, baru dilakukan satu kali pada akhir tahun 2019 lalu. Demikian juga pemeriksaan pada sejumlah saksi dalam kasus dugaan korupsi tersebut.

“Prosesnya jalan terus, dua tersangka juga sudah diperiksa satu kali, demikian juga sejumlah saksi. Untuk penahan belumlah,”ujar Tety Syam pada PRESMEDIA.ID di Tanjungpinang, Selasa,(7/1/2020).

Pemeriksan lanjutan, sambung Tety, juga masih akan dilakukan pada ke dua tersangka, demikian juga pada sejumlah saksi, yang sebelumnya, pada penyelidikan juga sudah diperiksa.

Sebelumnya, Kejaksaan tinggi Kepri telah menetapkan 2 tersangka dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang dalam mengeluarkan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Boksit di Provinsi Kepri.

Ke dua tersangka yang ditetapakan adalah Amjon (Aj) mantan Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepri dan Azman Taufiq (At) mantan Kepala Dinas Penanaman MOdal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kepri.

Ke dua tersangka, diduga melakukan Korupsi dengan cara menyalahgunakan jabatan dan kewenanganya dalam mengeluarkan IUPK tambang boksid tanpa prosedur di Provinsi Kepri. Akibatnya, atas pengeluaran IUPK-OP unproesdural itu mengakibatkan kerugian negara berdasarkan audit BPKP senilai Rp.30 milliar.

Atas perbutanya, kejaksaan menjerat tersangka Aj dan At dengan pasal 2 jo pasal 3 UU Tipikor atau pasal 11, 12 atau pasal 23 UU nomor 30 tahun 1999 sebagai mana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Penulis:Redaksi

Komentar