
PRESMEDIA.ID,Tanjungpinang- Prihatin dengan pernyataan Plt.Gubenur Kepri Isdianto yang menganggap pemberian gratifikasi, 24 Kepala OPD Kepri ke terdakwa gubernur non aktif Nurdin Basirun sesuatu hal yang wajar, Dosen Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH) Dr.Suryadi meminta KPK menyidik semua kepala OPD dan pengusaha yang memberi suap dan gratifikasi kepada Nurdin Basirun.
Suryadi mengatakan, pernyataan Plt.Gubernur Isdianto yang menganggap perkara korupsi sesuatu hal yang biasa-biasa saja, sangat berbahaya dan tidak memberi pendidikan politik dan kepemimpinan pada masyarakat.
“Kita khawatir bahwa statement beliau (Plt.Gubernur-red) menimbulkan perilaku korupsi yang semakin massif di Kepri, Apa lagi yang diduga pemberian suap dan gratifikasi ke Gubernur itu dilakukan 24 kepala OPD yang notabene merupakan pejabat perpanjang tanganan gubernur dalam memberi pelayan pada masyarakat,” ujarnya, Rabu (11/12/2019).
Sesuai dengan tugas dan fungsinya, lanjut Suryadi, Kepala OPD di Kepri yang diduga memberi gratifikasi ke Nurdin Basirun dan dianggap Isdianto hal biasa ini, merupakan pejabat yang bertanggung jawab langsung terhadap program pembangunan seperti di bidang kesehatan, Kesejahteraan masyarakat, perancang program dan bahkan pemungut pajak dan PAD dan administrasi lainya.
“Kalau mereka menyuap dan memberi gratifikasi dianggap hal yang biasa, ini sangat berbahaya sekali,”sebutnya.
Harusnya jelas dia, Isdianto sebagai Plt.Kepala daerah, memiliki rasa kepedulian, dan keprihatinan atas kondisi dan situasi koruptif Kepala OPD di Kepri yang ikut memberi gratifikasi pada Gubernur, sesuai dengan fakta dakwaan Jaksa KPK, dan tidak menganggap hal itu sebagai sesuatu hal yang wajar.
Atau, lanjut dia, jika Plt.Gubernur menyatakan pemberian gratifikasi tersebut hal yang wajar, apakah Plt.Gubenur memiliki argumentasi dasar dan mekanisme aturan yang membenarkan. “Dimana ditemukan aturannya, Atau kita tidak tahu, DPRD dan Pemerintah Kepri ada membuat alokasi anggaran yang tidak kita ketahui di APBD untuk suap dan gratifikasi Gubernur..?,”ujarnya bertanya.
Sebab, kata dia, dalam administrasi dan keuangan pemerintah, bugating dan pengalokasian anggaran pemerintah itu harus terukur, apa yang di programkan dan yang dilaksankan, seluruhnya tergambar dalam KUA-PPAS yang disepakati serta disahkan dalam APBD oleh DPRD dan Pemerintah tentang apa yang akan dilaksanakan dalam satu tahun ke depan.
“Dan semua yang dilakukan pemerintah itu terukur, melalui program kegiatan berdasarkan DIPA Angaran yang dimiliki masing-masing dinas OPD, termasuk Biaya operasional Gubernur dan wakil Gubernur, semua ada di sana,”ujarnya.
Tapi ketika ditanya, apakah mungkin Plt.Gubernur Kepri Isdianto juga menerima hal yang sama sebagai mana yang diterima Nurdin Basirun sebagai terdakwa..? Suryadi mengaku kurang mengetahui hal itu dan dirinya tidak mau berasumsi tanpa dasar dan fakta.
“Saya nggak mengatakan dia turut menerima hal yang sama. Tapi yang memprihatinkan adalah, ketika seorang Plt.Gubernur menyatakan gratifikasi OPD ke Gubernur dianggap hal yang wajar, merupakan hal yang sangat berbahaya, serta tidak memberi pendidikan kepemimpinan pada masyarakat Kepri,”ujarnya.
Minta KPK Sidim Kepala OPD Pemberi Siap
Oleh sebab itu, Suryadi juga berharap, Jaksa KPK secara sempurna harus membuktikan dakwaan alternatif dan kumulatif yang didakwakanya ke Nurdin Basirun, Hingga tidak menimbulkan, Pertanyaan Sumir dikalangan masyarakat Kepri.
“Jika memang itu benar, Kita meminta KPK membuktikan di Pengadilan secara sempurna. Dan jika tidak benar, Halim memberi putusan yang seadil-adilnya,”ujar Suryadi.
Kalau kemudian dalam proses persidangan semua yang didakwakan JPU kepada terdakwa terbukti benar adanya, maka harus diberikan putusan yang seadil-adilnya.
Dan terjadinya kejahatan Gratifikasi ini, juga bukan saja niat atau perbuatan si penerima, tetapi juga harus ada proses hukum yang sama terhadap si Pemberi sebagai mana Pasal 11 dan pasal 12 UU Tipikor.
“Artinya dugaan kejahatan gratifikasi yang dilakukan terdakwa dan yang disidangkan saat ini, merupakan kejahatan dua arah, Ada penerima dan ada pemberi. Maka, kalau memang hal itu terbukti, Sejumlah Penyuap dan pemberi Gratifikasi Nurdin Basirun juga harus diproses hukum, demi tegaknya Hukum secara adil,”tegasnya.
Sebelumnya, Pelaksana tugas (Plt) Gubernur Kepulauan Riau Isdianto, mengatakan lumrah Kepala OPD di Provinsi Kepri menyuap Gubernur dengan dana APBD untuk kepentingan Pribadi.
Hal itu dikatakan Plt.Gubernur Kepri Isdianto, menanggapi dugaan suap dan gratifikasi yang dilakukan 24 Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) provinsi Kepri kepada terdakwa Gubernur non aktif Nurdin Basirun sebagai mana yang dibeberkan Jaksa KPK pada Dakwaan Nurdin Basiru di PN Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (4/12/2019) lalu.
Menurutnya, meski dalam dakwaan tersebut disebutkan nama beserta jumlah nominal gratifikasi yang diberikan 24 OPD kepada terdakwa. Namun, tentunya hal tersebut belum dapat dipastikan hingga tahapan persidangan membuktikannya.
�Saya kira tak ada salahnya OPD membantu (Pimpinan-red) membayar makan atau lain sebagainya. Saya kira itu suatu yang lumrahlah, biasa-biasa saja,� ujarnya saat ditemui usai memimpin rapat rutin OPD di Kantor Gubernur, Pulau Dompak, Senin (9/12/2019).
Jika pun sesuai dengan dakwaan tersebut, lanjut Isdianto, dirinya tidak menilai bahwa gratifikasi yang diberikan oleh OPD tersebut merupakan �Setoran khusus�. Melainkan, bantuan kepada pimpinan yang kerap turun ke lapangan, bersosialisasi kepada masyarakat.
�Saya kira itu bukan setoran khususlah. Itu lebih kepada bantuan kepada pimpinan. Kan banyak kegiatan turun lapangan bersosialisasi bersama masyarakat,�ucap Isdianto.
Penulis:Redaksi
Sanggahan, koreksi, atau Hak Jawab sesuai UU Pers No. 40/1999 melalui email Redaksi presmedia.id: redaksi.presmed@gmail.com











