Perwako Tanjungpinang Tegaskan, Parkir Tanpa Karcis Adalah Gratis

Suasana parkir di depan komplek ruko Bintan Center. (Foto: Roland/Presmedia.id)
Suasana parkir di depan komplek ruko Bintan Center. (Foto: Roland/Presmedia.id)

PRESMEDIA.ID – Pemerintah Kota Tanjungpinang resmi mengeluarkan Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 4 Tahun 2016 tentang tata cara pemungutan retribusi parkir.

Dalam peraturan ini ditegaskan, bahwa parkir tanpa karcis tidak dikenakan biaya alias gratis.

Kepala Subbagian UPTD Parkir Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tanjungpinang, Abdurrachman Djou, mengatakan, setiap pemungutan retribusi parkir harus disertai dengan bukti pembayaran resmi berupa karcis parkir.

“Sesuai Pasal 11 Ayat 6, pemungutan retribusi dilakukan dengan memberikan bukti pembayaran berupa karcis kepada pelanggan,” ujarnya kepada PRESMEDIA.ID, Jumat (2/5/2025).

Lebih lanjut, pada Pasal 11 Ayat 7, ditegaskan bahwa apabila pengguna jasa parkir tidak menerima karcis dari juru parkir, maka mereka tidak diwajibkan membayar retribusi parkir.

“Artinya, tanpa karcis, parkir adalah gratis,” tegas Abdurrachman.

Abdurrachman juga mengimbau, kepada seluruh juru parkir agar selalu memberikan karcis kepada pengguna jasa. Sebaliknya, masyarakat juga dihimbau untuk meminta karcis saat menggunakan fasilitas parkir.

Kebijakan ini merupakan bagian dari program “Tanjungpinang Berbenah” yang diusung oleh Wali Kota Tanjungpinang sebagai upaya meningkatkan kesadaran budaya tertib parkir serta optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Pak Wali Kota ingin membangun budaya disiplin dalam pelayanan publik, terutama terkait parkir. Masih banyak masyarakat yang tidak peduli soal karcis,” ujarnya.

Adapun tarif resmi parkir di kota Tanjungpinang saat ini adalah, Sepeda motor adalah Rp1.000,- dan Mobil Rp2.000,-.

Sementara jumlah titik parkir di Tanjungpinang saat ini dikatakan Dinas Perhubungan ada sebanyak 164 titik parkir yang tersebar di wilayah Kota Tanjungpinang.

Dishub akan memberikan teguran dan surat peringatan (SP) kepada juru parkir yang tidak memberikan karcis kepada pengguna jasa. Jika tidak ada perubahan meski sudah diberikan SP1 hingga SP3, maka juru parkir tersebut akan diberhentikan.

“Kami juga rutin melakukan sosialisasi ke lapangan dan melalui media sosial untuk meningkatkan kesadaran masyarakat,” tutupnya.

Parkir di TCC dan Kimia Farma Batu 5 Dinyatakan Liar

Dishub Kota Tanjungpinang juga mengonfirmasi bahwa sebelumnya terdapat praktik parkir di beberapa lokasi seperti Kimia Farma Batu 5 dan depan TCC Km 8 merupakan parkir liar.

“Kami sudah menegur dan meminta mereka mendaftarkan lokasi tersebut sebagai titik parkir resmi. Kini, sudah ditempatkan juru parkir resmi di lokasi itu,” ungkap Abdurrachman.

Penulis: Roland
Editor : Redaktur

Komentar