PRESMEDIA.ID – Tiga hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Provinsi Kepri, digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketiga hasil pilkada bupati dan walikota yang digugat itu, adalah hasil pilkada di Kabupaten Bintan, Lingga dan kota Batam.
Gugatan PHPU hasil Pilkada Kabupaten Lingga teregister dengan nomor perkara PHPU nomor 116/PHPU.BUP/XXIII/2025 yang diajukan oleh Alias Wello dan Muhammad Ishak sebagai pemohon melalui kuasa hukumnya.
Kedua PHPU Bupati Bintan, dengan register perkara nomor 217/PHPU.BUP/XXIII/2025 diajukan pemohon Budi Prasetyo melalui kuasa hukumnya.
Selanjutnya PHPU Walikota Batam teregister dengan perkara nomor 169/PHPU.BUP/XXIII2025 yang dimohonkan Nuryanto dan Hardi Slamet Hood melalui kuasa hukumnya.
Tiga Perselisihan Hasil Pemilihan Umum, Bupati DNA walikota yang telah terdaftar di MK ini, akan mulai disidangkan dengan agenda pemeriksaan awal (Dismisal) pada Rabu, Kamis dan Jumat di MK.
Ketua KPU provinsi Kepri, Indrawan Susilo Prabowoadi membenarkan gugatan PHPU tiga hasil Pilkada 2024 di provinsi Kepri itu.
Indrawan mengatakan, hal itu sesuai dengan pemberitahuan yang disampaikan MK ke KPU Provinsi dan Kabupaten-kota di Kepri.
“Iya, berdasarkan pemberitahuan MK kepada KPU Bintan, Lingga dan Batam. Jadwal yang dikeluarkan MK akan dilakukan sidang pendahuluan (Dismisal) pada Rabu, Kamis dan Jumat ini,” katanya.
KPU Provinsi dan Empat Kabupaten-Kota Gelar Pleno Pilkada 9 Januari 2024
Indra juga mengatakan, dengan pemberitahuan MK ini, maka KPU provinsi Kepri dan KPU kabupaten dan kota Tanjungpinang, Anambas, Natuna serta Karimun, akan melaksanakan rapat pleno penetapan calon terpilih Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2204 pada Kamis 9 Januari 2024 di masing-masing wilayah.
“Khusus untuk Provinsi Kepri akan dilaksanakan di TCC Aston pukul 09.00 Wib. Sedangkan tiga kabupaten dan kota, Batam, Lingga dan Bintan, menunggu hasil pemeriksaan dan tindak lanjut sidang di MK,” pungkasnya.
Penulis: Presmedia
Editor : Redaksi
Komentar