PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Â Ketua DPRD kota Tanjungpinang Yuniarni Pustoko Weni, mengaku tidak memiliki dana Pokok Pikiran (Pokir) publikasi yang dialokasikan dari APBD perubahan 2023 di dinas Kominfo kota Tanjungpinang.
“Saya tidak mempunyai dana Pokir publikasi di Dinas kominfo,” kata Yuniarni pada media ini, menanggapi informasi pimpinan ketua dan wakil ketua DPRD yang memperoleh dana pokir publikasi terbesar di APBD Perubahan 2023.
Ketua Banggar Tidak Tahu Rp3,4 M Dana Publikasi di APBD-P 2023 Pokir Dewan
Selain itu, Ketua DPRD yang juga ketua Banggar APBD Perubahan ini, juga mengaku tidak mengetahui, ada dana pokir untuk publikasi yang dialokasikan sebesar Rp3,4 miliar lebih di APBD perubahan 2023 di anggaran dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) kota Tanjungpinang.
Sebab kata Weni, masing-masing anggota DPRD kota Tanjungpinang, memiliki anggaran dana Pokir yang dialokasikan dari APBD sesuai dengan ajuan masyarakat yang diperoleh saat reses.
“Mengenai pengalokasian dana Pokir anggota untuk publikasi di Diskominfo itu, saya tidak tahu, karena masing-masing dewan memiliki alokasi dana,” ujarnya pada PRESMEDIA.ID Selasa (12/12/2023).
Dan saat pembahasan anggaran, kata Politisi PDIP ini, Ia juga sempat mempertanyakan anggaran diskominfo kota Tanjungpinang itu ke Teguh sebagai kepala dinas. Namun oleh Teguh saat itu mengatakan jika anggaran itu adalah alokasi anggaran diskominfo.
Di tempat terpisah, wakil ketua DPRD kota Tanjungpinang Indra Jaya juga membantah memiliki dana Pokir untuk publikasi media di dinas Kominfo kota Tanjungpinang dari APBD Perubahan 2023.
Sebaliknya, Indra mengaku, mengalokasikan dana Pokirnya untuk pembangunan sarana dan prasarana jalan lingkungan, paving blok serta pengadaan sarana lain sebagaimana yang diminta dan diajukan masyarakat di daerah pemilihannya.
“Kalau pokir untuk Publikasi saya tak ada, tapi untuk sarana sebagaimana yang diajukan warga ada dan sudah dilakukan pengangguran,”sebutnya.
Ketika disinggung mengenai mekanisme pengalokasian dana Pokir di Banggar DPRD, Politisi Nasdem yang juga wakil Ketua Banggar APBD ini sempat menjelaskan, Namun demikian, ia meminta agar statemenya itu tidak dikutip dan dipublikasikan.
Kadis Kominfo Bantah Keteranganya Sebelumnya
Sementara itu, kepala Dinas Kominfo kota Tanjungpinang Teguh, membantah keterangan yang  sebelumnya disampaikan ke Media ini atas pengalokasian dana Pokir DPRD pada media tertentu yang ditentukan masing-masing anggota DPRD kota Tanjungpinang.
Teguh beralasan, pernyataan yang disampaikanya saat itu kepada PRESMEDIA.ID, bukan untuk dikutip, demikian juga mengenai pernyataan, yang menyebut bahwa masing-masing dewan telah menunjuk masing-masing Media yang mendapat pokir-nya di Dinas Kominfo.
“Saya membantah mengatakan ada dana pokir anggota dewan yang dititipkan di anggaran publikasi dinas kominfo kota Tanjungpinang,” ujarnya pada media Selasa, (12/12/2023)
Untuk diketahui, Kepala dinas Kominfo kota Tanjungpinang ini sebelumnya sempat bercerita ke PRESMEDIA.ID mengenai aloksi dana publikasi di dinasnya yang merupakan dana Pokir DPRD kota Tanjungpinang.
Namun ketika media ini meminta konfirmasi dan klarifikasi ulang atas ceritanya itu, Teguh tidak memberi tanggapan atas apa yang sebelumnya diceritakan.
Demikian juga saat ditanya, mengenai dasar pengalokasian dana Rp3,4 miliar, jumlah Media dan besaran dana masing-masing media yang memperoleh dana publikasi di dinas kominfo. Ia juga enggan menjelaskan.
Diberitakan sebelumnya, Rp3,4 miliar dana APBD Perubahan 2023 kota Tanjungpinang diduga dikemplang dan menjadi bancakan sejumlah oknum anggota DPRD kota Tanjungpinang dengan modus dana Pokok Pikiran dewan (Pokir) atas usulan masyarakat untuk publikasi.
Anggaran itu, kemudian dialokasikan di Dinas Komunikasi dan Informasi kota Tanjungpinang. Dari Rp3,4 Miliar dana publikasi di DIPA perubahan APBD 2023 Dinas Kominfo kota Tanjungpinang, Â terdiri dari, alokasi anggaran untuk media cetak, Publikasi Media Elektronik Radio, Televisi serta media online.
Adapun dana Publikasi APBD Perubahan 2023 dinas Kominfo kota Tanjungpinang itu terdiri dari Publikasi Cetak Rp324 juta, Publikasi media Elektronik (Radio) Rp 118 juta, Publikasi Media Elektronik (Televisi Lokal) Rp262 juta lebih. Sedangkan Publikasi Media Online/Website Rp2,038, 920,000,-.
Kemudian dana publikasi media radio Rp130 juta, Publikasi Media Billboard Rp 208 juta, Publikasi Media cetak Rp50 juta, Publikasi Media Online/Website Rp120 juta, Publikasi Media Siber (online) Rp 114 juta, Publikasi Media online Rp79 Juta, Publikasi iklan Ucapan Rp8 juta dengan total dana Rp3.455.222.216,-
Sementara itu, berdasarkan DIPA anggaran dinas Kominfo di rencana umum pengadaan barang dan jasa kota Tanjungpinang, khusus dana publikasi dengan subjek belanja jasa iklan/reklame, film, dan pemotretan mencapai Rp2,3 miliar lebih terdiri dari:
Publikasi Media Cetak Rp245.000.000 E-Purchasing APBDP 2023
Publikasi Media Elektronik (Radio) Rp94.525.000 E-Purchasing APBDP 2023
Publikasi Media Elektronik (Televisi) Rp28.000.000 E-Purchasing APBDP 2023
Publikasi Media Elektronik ( Televisi ) Rp13.200.000 E-Purchasing APBDP 2023
Publikasi Media Online Rp2.017.000.000 E-Purchasing APBDP 2023
Total anggaran Rp2,397 Miliar lebih
Sumber: Pengadaan barang dan Jasa Dinas Kominfo Tanjungpinang 2023 Â
Penulis:Presmedia
Editor :Redaksi
Komentar