Anggota DPRD Tanjungpinang “Kemplang” Dana APBD-P 2023 Untuk Publikasi Rp4,3 M

Tangkapan layar, alokasi dana publikasi Pokir DPRD Kota Tanjungpinang di DPA APBD Perubahan 2023 Dinas Kominfo kota Tanjungpinang.
Tangkapan layar, alokasi dana publikasi Pokir DPRD Kota Tanjungpinang di DPA APBD Perubahan 2023 Dinas Kominfo kota Tanjungpinang.

PRESEMDIA.ID, Tanjungpinang – Anggota DPRD Kota Tanjungpinang diduga “mengemplang” dana APBD Perubahan 2023 sebesar Rp4,3 miliar untuk dana publikasi dan sosialisasi di Media.

Alokasi anggaran dana publikasi ini, dialokasikan sejumlah oknum anggota DPRD kota Tanjungpinang di APBD Perubahan 2023 dengan modus dana Pokok Pikiran Rakyat (Pokir) DPRD atas usulan masyarakat di Dinas Komunikasi dan Informasi kota Tanjungpinang.

Adapun alokasi dana publikasi perubahan APBD 2023 di Dinas Kominfo kota Tanjungpinang itu, terdiri dari, alokasi anggaran untuk media cetak, Publikasi Media Elektronik Radio, Televisi serta media online.

Dari data dan informasi yang diperoleh Media ini, dari Rp3,4 miliar dana Publikasi yang diduga “Dikemplang” DPRD di Dinas Kominfo Tanjungpinang itu, dibagi-bagi anggota DPRD Tanjungpinang pada sejumlah media online, cetak dan Elektronik melalui Dinas Kominfo kota Tanjungpinang dengan setoran fee 40-50 persen dari besaran kerjasama.

Besaran alokasi anggaran DIPA dinas Kominfo kota Tanjungpinang di APBD perubahan ini, tiga kali lebih besar dibanding alokasi dana DIPA-APBD murni 2023 yang sebelumnya hanya Rp1,2 Miliar lebih.

Adapun alokasi dana Publikasi Dinas Kominfo Kota Tanjungpinang di DIPA Kominfo APBD Murni 2023 adalah

Belanja jasa iklan/reklame, film, dan pemotretan Rp1.500.000 Pengadaan APBD 2023
Belanja jasa iklan/reklame, film, dan pemotretan Rp7.000.000 Pengadaan APBD 2023
Belanja jasa iklan/reklame, film, dan pemotretan Rp231.000.000 Pengadaan APBD 2023
Belanja jasa iklan/reklame, film, dan pemotretan Rp35.000.000 Pengadaan APBD 2023

Belanja jasa iklan/reklame, film, dan pemotretan Rp 168.000.000 APBD 2023
Belanja jasa iklan/reklame, film, dan pemotretan Rp 42.000.000 APBD 2023
Belanja jasa iklan/reklame, film, dan pemotretan Rp26.400.000 APBD 2023
Belanja jasa iklan/reklame, film, dan pemotretan Rp774.000.000 APBD 2023
Total anggaran Rp1,280 Miliar .

Sedangkan di APBD Perubahan 2023 naik hingga mencapai Rp3,4 Miliar yang terdiri dari Publikasi Cetak Rp324 juta, Publikasi media Elektronik (Radio) Rp118 juta, Publikasi Media Elektronik (Televisi Lokal) Rp262 juta lebih. Sedangkan Publikasi Media Online/Website Rp2,038, 920,000,-.

Kemudian media radio Rp130 juta, Publikasi Media Billboard Rp208 juta, Publikasi Media cetak Rp50 juta, Publikasi Media Online/Website Rp120 juta, Publikasi Media Siber (online) Rp114 juta, Publikasi Media online Rp79 Juta, Publikasi iklan Ucapan Rp8 juta.

Total dana Rp3.455.222.216,-

Sementara berdasarkan data DIPA dinas Kominfo yang dihimpun media ini dari rencana umum pengadaan barang dan jasa kota Tanjungpinang, khusus dana publikasi dengan subjek belanja jasa iklan/reklame, film, dan pemotretan mencapai Rp2,3 miliar lebih.

Pengumuman pengadaan barang dan jasa oleh pemerintah ini, merupakan perintah UU 14/2008 tentang keterbukaan dan Informasi Publik dan menjadi kewajiban Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran sebagaimana Peraturan (Perka) Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

Adapun alokasi dana publikasi dinas Kominfo kota Tanjungpinang di APBD Perubahan 2023 itu antara lain:

Publikasi Media Cetak Rp245.000.000 E-Purchasing APBDP 2023
Publikasi Media Elektronik (Radio) Rp94.525.000 E-Purchasing APBDP 2023
Publikasi Media Elektronik (Televisi) Rp28.000.000 E-Purchasing APBDP 2023
Publikasi Media Elektronik ( Televisi ) Rp13.200.000 E-Purchasing APBDP 2023
Publikasi Media Online Rp2.017.000.000 E-Purchasing APBDP 2023

Total anggaran Rp2,397 Miliar lebih

Kadis Kominfo Benarkan Ada Dana Pokir Dewan Untuk Publikasi

Kepala Dinas kota Tanjungpinang Teguh, membenarkan adanya dana Pokir Dewan di APBD Perubahan 2023 yang dititip DPRD kota Tanjungpinang di dinasnya.

Miliaran dana Publikasi itu katanya, merupakan Pokir Anggota DPRD kota Tanjungpinang yang akan dihabiskan untuk publikasi dalam waktu dua bulan November-Desember 2023 setelah pengesahan APBD Perubahan.

Teguh juga mengatakan, miliar dana Pokir DPRD kota Tanjungpinang itu, sebelumnya telah dialokasikan pada media tertentu yang ditentukan masing-masing anggota DPRD kota Tanjungpinang.

“Untuk masing-masing dewan telah menunjuk masing-masing Media yang akan mendapat Pokir-nya masing-masing,” sebut Teguh pada media ini saat dikonfirmasi.

Sementara itu, dari informasi yang diperoleh, Anggota DPRD kota Tanjungpinang yang paling besar memperoleh dana Pokir Publikasinya di APBD Perubahan 2023 itu adalah Ketua dan wakil Ketua DPRD kota Tanjungpinang. Selanjutnya, anggota Komisi III DPRD, inisial Ja, Sa, dan As dari partai PDIP, Gerindra, dan Golkar.

Rakyat Mengaku Tidak Pernah Ajukan Dana Pokir ke Dewan Untuk Publikasi

Sejumlah warga Tanjungpinang, membantah pernah mengajukan dana Publikasi sebagai Pokok Pikiran (Pokir) ke DPRD agar dialokasikan di APBD.

Marwan salah seorang warga di Tanjungpinang Timur, mengaku sangat terkejut mendar besarnya alokasi anggaran Pokir DPRD yang mengatasnamakan Rakyat untuk publikasi itu.

Ia mengatakan, pihaknya tidak pernah mengusulkan dana untuk publikasi ke anggota DPRD kota Tanjungpinang itu agar dialokasikan di APBD.

“Kalau ada dana Pokir Dewan mengatas nama Rakyat Rp3,4 Miliar untuk publikasi, itu berarti untuk kepentingan anggota Dewan Yg mengatasnamakan rakyat,” ukata Marwan pada Media ini, Senin (11/12/2023).

Sebaliknya, Marwan yang mengaku tinggal di kawasan perumahan Lembah Asri Tanjungpinang ini, pernah bolak-balik pengusulan anggaran pembangunan jalan dan parit perumahan ke sejumlah DPRD kota Tanjungpinang, namun hingga saat ini tak kunjung terealisasi.

“Ini kok ada pula dana Pokir mengatasnamakan Rakyat untuk Publikasi, akal-akalan DPRD aja itu, dan ini harus diproses hukum,” tegasnya.

DPRD Kota Tanjungpinang Membantah

Ditempat terpisah, Ketua DPRD kota Tanjungpinang Yuniarni Pustoko Weni, membantah memiliki dana Pokir untuk Publikasi yang dianggarkan di APBD.

Namun mengenai anggota DPRD lain dengan mitra Komisi-nya Yuniari mengaku kurang mengetahui.

“Kalau saya tidak tidak ada dana Pokir untuk Publikasi. Pengadaan barang atau vaping serta pembangunan jalan dan fasum lain yang diminta masyarakat Iya,” sebutnya.

Mengenai dugaan penerimaan fee oleh anggota DPRD dari alokasi dana Pokir dinas yang dikerjasamakan dengan media, Yunarni juga mengaku tidak mengetahui.

Anggota DPRD Tanjungpinang dari Partai Golkar Ashadi Selayar, juga membantah memiliki dana Pokir yang dialokasikan di DIPA Dinas Kominfo kota Tanjungpinang.

Demikian juga saat ditanya mengenai penerimaan Fee dari dana Pokir yang dialokasikan, Ashadi mengaku tidak pernah menerima.

Sementara itu, Wakil ketua DPRD kota Tanjungpinang Novaliandri Fatir dan Suryadmaja, serta Agus Jurianto yang dikonfirmasi dengan Pokir dana Publikasi ini, enggan memberi tanggapan.

Penulis: Presmedia
Editor  : Redaksi