Pj.Wako ke Jakarta Dianggil Kemendagri, Setdako Wakili Kegiatan Pj.Wako di Tanjungpinang

Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang, Zulhidayat. (Foto: Roland/Presmedia.id)
Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang, Zulhidayat. (Foto: Roland/Presmedia.id)

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Ditetapkan tersangka dugaan pemalsuan surat tanah oleh Polres Bintan, Penjabat Walikota (Pj) Hasan Sos dipanggil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) ke Jakarta.

Sekretaris daerah Kota Tanjungpinang (Setdako) Zulhidayat, membenarkan Penjabat Walikota Hasan Sos sedang melakukan tugas luar dan berangkat ke Jakarta untuk berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Saat ini beliau, (Pj.Walikota-red) sedang dinas di luar kota didampingi oleh istri selaku ibu PKK, berkoordinasi ke Kemendagri, serta melakukan tugas lainnya,” kata Zulhidayat, di Tanjungpinang Selasa (23/4/2024).

Zulhidayat juga menegaskan, sepanjang belum ada surat pemberhentian atau pengunduran diri, Hasan Sos hingga saat ini masih tetap menjabat sebagai Pj.Walikota Tanjungpinang yang sah.

“Karena itu saya pikir, merupakan hak pak Pj.Walikota,” jelasnya.

Sedangkan mengenai sejumlah tugas-tugas penjabat Walikota, Zulhidayat mengatakan, sebelumnya telah diperintahkan kepadanya untuk mewakili.

“Hal ini sifatnya lumrah dan biasa, beliau memerintahkan kepada saya untuk mewakili. Seperti kegiatan hari ini Jambore PKK, Musrenbang memang beliau mendelegasikan ke saya untuk mewakili,” ujarnya.

Penugasan mewakili Pj.Wali kota dikatakan Zulhidayat, bukan sebagai Plh, tetapi adalah sebagai Sekda kota Tanjungpinang karena beliau berhalangan.

Zulhidayat juga memohon doa semua pihak agar Hasan bisa melalui apa yang dituduhkan, dan Pemko Tanjungpinang dijauhkan dari segala musibah.

“Beliau (Hasan) dan keluarga dapat diberikan kesehatan dan keselamatan dalam menghadapi tuduhan yang dialamatkan,” ujarnya.

Sebelumnya, Penjabat Walikota Hasan Sos juga menyatakan akan mengajukan surat pengunduran diri ke Menteri Dalam Negeri pasca penetapan sebagai tersangka dugaan pemalsuan surat tanah saat menjabat sebagai camat oleh penyidik Polres Bintan.

“Secara terhormat saya harus membuat surat pengunduran diri secara pribadi,” kata Hasan pada wartawan yang wawancarainya.

Selain itu, Ia juga akan memberitahu hal itu ke Kemendagri. Karena menurutnya, Mendagri juga ingin mengetahui kronologis permasalahanya.

Selain itu, Hasan juga mengatakan, permasalahan kasus dan penetapannya sebagai tersangka, juga sudah dilaporkan ke staf khusus Menteri dalam Negeri dan ke Gubernur Kepri juga sudah mengetahui.

Sebelumnya, penyidik Polres Bintan menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat tanah PT.Expasindo Raya Kelurahan Sei Lekop Bintan Timur. Ke tiga tersangka itu adalah mantan Camat Bintan Timur inisial Hs, Mantan Lurah Sei Lekop inisial Rd dan honorer Kelurahan Sei Lekop inisial Bd.

Kapolres Bintan AKBP.Riky Ismoyo mengatakan, untuk tersangka inisial H adalah ASN yang kini menjabat sebagai Penjabat (Pj) Walikota Tanjungpinang. Hs katanya, adalah mantan Camat Bintan Timur yang menandatangani pengeluaran surat tanah di lahan PT.Expasindo kelurahan Sei Lekop kecamatan Bintan Timur.

Sedangkan tersangka Rd juga adalah ASN dan saat ini menjabat sebagai Kabid di Dishub Bintan. Rd yang merupakan mantan Lurah Sei Lekop adalah yang mengajukan 19 Surat Keterangan Tanah (SKT) di Lahan PT.Expasindo.

Sementara tersangka inisial B adalah tenaga honorer yang di Kelurahan Sei Lekop yang saat itu menjabat sebagai juru ukur 19 surat keterangan tanah yang dikeluarkan kelurahan Sei Lekop Bintan Timur.

Penulis: Roland
Editor  : Redaktur

Komentar